Bekasi Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

(Gan/J-1)
30/6/2016 01:30
Bekasi Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

PEMERINTAH Kota Bekasi melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah itu menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan mudik Lebaran 2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 024/4425/TU yang diterbitkan Senin (27/6) lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Widodo Indrijantoro menyampaikan seluruh kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) bertanggung jawab atas larangan itu. Surat edaran tersebut sudah disebarkan ke seluruh kantor SKPD yang ada di lingkup Pemkot Bekasi.

"Seluruh mobil dinas status peminjamannya sudah jadi tanggung jawab Kepala SKPD, dan tahun ini mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik Lebaran," ungkap Widodo. Asisten Daerah III Pemkot Bekasi Dadang Hidayat menambahkan, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 87/2005 yang menyebutkan mobil dinas hanya boleh dirgunakan untuk kebutuhan kedinasan mapun kerja di luar kota.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya