Pungli PPDB di Tangsel Terus Berjalan

Deni Aryanto
29/6/2016 13:58
Pungli PPDB di Tangsel Terus Berjalan
()

KUTIPAN pungutan liar (pungli) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak hanya terjadi pada tahap seleksi masuk. Saat daftar ulang, peserta kembali harus dibebankan sejumlah biaya siluman hingga jutaan rupiah tanpa ada rincian secara jelas.

Ditemukannya kembali praktik pungli seperti yang terjadi di sebuah SMA Negeri yang berlokasi di Pamulang, Kota Tangsel. Kepada masing-masing orang tua murid baru, panitia PPDB sekolah saat proses daftar ulang memberikan kuitansi yang harus segera dibayarkan sebesar Rp1.205.000. Besaran tersebut meliputi uang SPP bulanan dan biaya administrasi yang belum jelas peruntukannya.

"Dari biaya itu, Rp200.000 untuk bayaran sekolah bulanan. Waktu saya tanya sisanya buat apa, orang sekolah enggak bisa jelasin. Katanya buat kegiatan anak doang, tapi tetap enggak ada rinciannya. Kwitansinya juga tanpa stempel, cuma diisi tulisan tangan. Nanti biaya seragam beda lagi, harganya kalau enggak salah Rp 770.000 berapa gitu," ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/6).

Berdasarkan tanda terima berbentuk selembar kwitansi yang Media Indonesia lihat, panitia PPDB sekolah hanya menuliskan nama murid, besaran pembayaran, dan peruntukan pembayaran tercantum kebutuhan personal kelas X. Bukti kwitansi memang tidak dibubuhi stempel sekolah. Pada bagian pojok kanan bawah hanya tertera tandatangan penerima dengan nama Wiwin P Indayar.

Tidak selesai sampai disitu, upaya pungutan kembali dilakukan pihak sekolah. Namun kali ini, orang tua murid diminta mengisi kuitansi kosong dan menyerahkan uang sesuai angka yang diisi. Pungutan yang ditarik oleh pihak sekolah bermodus uang sumbangan sukarela.

"Kalau (pungutan) ini beda lagi. Kita dikasih kwitansi kosong dan disuruh isi sendiri, tapi kwitansinya enggak dikasih ke kita. Jumlahnya bisa beda-beda. Bingung aja, belum masuk banyak uang ini-itu. Kan serba salah, kalau enggak bayar takutnya nanti anak kita di sekolah dibedain sama gurunya," keluhnya.

Dimintai keterangan terkait kutipan berjalan, kepala sekolah maupun panitia PPDB SMA Negeri tersebut enggan menjelaskan. "Wawancaranya sama kepala sekolah aja mas. Nanti saya salah kalau kasih penjelasan. Tapi kalau sekarang beliau kebetulan lagi keluar," ucap pria petugas panitia PPDB sekolah.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Bambang, mengatakan, dengan program wajib belajar sembilan tahun yang dicanangkan di Kota Tangsel, peserta didik tingkat SMA Negeri sederajat hanya dibebankan iuran SPP bulanan.

Untuk pelaksanaan pendidikan, kebutuhan tersebut sudah ada sumber dananya lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah pusat maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari pemerintah daerah. Sementara perbaikan dan perawatan infrastruktur gedung sudah ditanggung dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.

"Semua pelaksanaan pendidikan sudah dijamin pemerintah, sampai masalah ekstrakurikuler atau ada net yang rusak. Masalah BOS dan BOSDA itu sebenarnya tanggungjawabnya besar. Tidak benar ada alasan kutipan selain spp bulanan," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya