Kasus Investor Bodong Masih Ditangani Bareskrim Polri

28/6/2016 03:05
Kasus Investor Bodong Masih Ditangani Bareskrim Polri
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

DENGAN menumpang agenda uji kelayakan dan kepantasan calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pekan lalu, anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco sempat mempertanyakan kepada Komisaris Jenderal Tito Karnavian bahwa ada investor asing yang dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat seorang pengusaha Indonesia.

Tito, yang telah disetujui DPR menjadi Kapolri baru, itu pun berjanji akan memeriksa kasus tersebut. "Semua perkara yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi akan diperhatikan," tandas Tito yang masih menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Terhadap hal tersebut, M Hendra Kusuma Jaya, selaku kuasa hukum Harun Abidin memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa Cedrus Investment bukan merupakan investor yang menanamkan dananya di Indonesia. "Coba kasih satu fakta investasi apa yang sudah Cedrus tanamkan di Indonesia?" tanyanya.

Hendra juga menyatakan bahwa justru Harun Abidin yang menjadi investor untuk Cedrus dengan menempatkan sejumlah saham milikya di Cedrus Investment (Hong Kong) untuk dikelola. Namun, lanjut dia, yang terjadi akhirnya saham-saham milik kliennya malah hilang tidak jelas rimbanya, yang salah satunya ialah saham emiten Indonesia, Cakra Mineral.

Saat ditanyakan soal itu, Rani T Jarkas selaku CEO Cedrus tidak pernah bisa memberian penjelasan seputar hilangnya saham-saham tersebut. "Jika sudah dijual, ke mana hasil penjualannya?" lanjut Hendra.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Cedrus Investment tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas di Hong Kong. Selain itu, Rani T Jarkas juga telah dilarang untuk melakukan usaha di Amerika karena telah banyak merugikan nasabahnya.

Oleh karena itu, Harun Abidin selaku nasabah Cedrus akhirnya membawa persoalannya ke jalur hukum. Bos Cedrus Investment dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang, pada November 2015 lalu. Laporan itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang saat itu dijabat Brigjen Bambang Waskito.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim yang saat ini dijabat Brigjen Agung Setya mengatakan bahwa penyidikan kasus itu dilakukan secara objektif berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

Bareskrim juga tidak menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan saham yang dilakukan perusahaan asing Cedrus Investment.

"Kasusnya itu masih ditangani," kata Brigjen Setya dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (27/6). "Kita sudah punya data-data yang siap untuk dijadikan dasar hukum untuk melakukan penindakan. Ini sedang kita dalami," tandasnya. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya