Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap mendukung pemberlakuan sistem pelat kendaraan ganjil genap yang akan diuji coba di beberapa ruas jalan protokol Jakarta mulai 27 Juli mendatang. Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Budiyanto mengatakan nantinya akan diberlakukan metode tilang manual bagi para pelanggar aturan. Tidak main-main, denda tilang sebesar Rp500 ribu pun mengintai para pelanggar.
Metode tilang manual dipilih, kata dia, karena saat ini belum tersedia kamera pengawas di tiap titik pemantau. Ia menegaskan pengawasan akan dilakukan secara intensif. “Misalnya sudah ada petugas yang mengawasi di titik lampu merah. Itu juga kan mudah dijangkau. Lalu di titik jalan yang dalam kondisi macet juga bisa terlihat,” ujarnya. Menurut dia, tilang manual akan cukup efektif untuk menjangkau dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat karena dilakukan hanya
di lokasi dan waktu tertentu, sama seperti saat sistem 3 in 1.
Budiyanto menjelaskan lebih lanjut, penerapan ganjil genap akan diberlakukan pukul 07.00 hingga 10.00 dan pukul 16.00 hingga 20.00. “Itu berlaku di ruas jalan yang dulunya terkena kebijakan 3 in 1, ditambah Jalan Rasuna Said,” jelasnya. Metode pengawasan, lanjut dia, akan dilakukan secara acak pada sembilan titik persimpangan di beberapa lampu merah, seperti di simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, dan Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto).
“Aturan tersebut tidak berlaku bagi presiden, wakil presiden, pejabat lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, mobil angkutan umum (pelat kuning), dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Pergub Nomor 514/1999 tentang Penetapan Waktu Larang bagi Mobil Barang,” jelas Budiyanto. Mengenai potensi kecurangan masyarakat menggunakan pelat nomor palsu, ia meyakini jumlahnya tidak signifikan.
“Lagi pula berapa persen sih orang mau mengganti pelat nomor setiap hari? Tidak akan sampai 2%, bahkan 1% pun tidak ada.” Untuk itu, pihaknya akan melakukan penindakan tegas, termasuk jika kedapatan ada unsur pidana. “Pelat nomor resmi ada tanda khususnya, jadi itu bisa kami awasi,” pungkas Budiyanto. Pembatasan kendaraan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan untuk mengurangi 37,5% kendaraan di jalan protokol sambil menunggu proyek jalan berbayar elektronik rampung. (Mal/J-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved