Peluang Lolos Diperkecil

PUTRI ANISA YULIANI
29/6/2016 00:20
Peluang Lolos Diperkecil
(MI/Atet)

UJI coba penerapan pembatasan kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, dengan metode pelat nomor ganjil dan genap digeser. Semula Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan pada 20 Juli, lalu dimundurkan pada 27 Juli. Untuk pengawasan, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Priyanto mengatakan jajarannya menyiagakan 90 orang saat uji coba tersebut. Nanti, ada enam orang di 15 titik di setiap simpang lampu lalu lintas yang ruas jalannya akan diterapkan metode ganjil dan genap.

Selama uji coba berlangsung, jelas Priyanto, pihaknya mendapat tugas mengawasi sembilan simpang. “Untuk sembilan lokasi di 15 titik pemantauan dengan jumlah personel 90 orang per hari,” kata Priyanto ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (28/6). Sementara itu, sosialisasi sudah dilakukan dengan menyebar rilis ke berbagai media untuk diinformasikan baik melalui media cetak, media daring, maupun televisi. Sosialisasi kebijakan ganjil genap juga akan ditayangkan melalui videotron di layar LED milik Pemprov DKI di seluruh titik.

“Sosialisasi yang dilakukan melalui press release di media cetak, elektronik, maupun media online. Selain itu, juga akan dilaksanakan sosia lisasi dengan videotron akan ditayangkan pada media reklame LED yang ada pada beberapa titik di wilayah Jakarta dan juga sosialisasi yang sudah dilaksanakan berupa talkshow dan wawancara via media TV,” tuturnya. Priyanto menambahkan uji coba akan dilakukan selama satu bulan hingga 26 Agustus dan direncanakan dipermanenkan setelahnya, yakni pada 30 Agustus.

Fokus pengalihan rute Berbeda dengan metode pembatasan 3 in 1 yang fokus pada jumlah penumpang, pengawasan metode ganjilgenap dinilai lebih mudah. “Kalau pelat nomor kan kita bisa lihat langsung. Begitu petugas lihat langsung diberhentikan sebelum masuk jalur yang diterapkan pembatasan. Langsung kita alihkan kendaraan tersebut ke jalan lain,” kilah Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam diskusi grup terfokus di Jakarta, Jumat (16/6).

Menurut Andri, pembatasan kendaraan itu dilakukan guna mengurai kemacetan yang terjadi akibat sterilisasi jalur bus Trans-Jakarta sekaligus mendorong pengendara kendaraan pribadi untuk ber alih ke kendaraan umum. Namun, steril saja tidak cukup, kendaraan pribadi juga harus dibatasi. “Nah, metode ganjil dan genap ini hanya transisi sampai jalan berbayar (ERP) terwujud,” ujarnya Pembatasan dengan ganjil genap akan diberlakukan di ruas jalan yang sebelumnya diterapkan 3 in 1 seperti Jalan Sisingamangaraja-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto. Direncanakan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, juga akan diterapkan metode serupa.

“Di jalan-jalan nanti kita batasi. Ketika ada yang nomor pelatnya genap, sementara hari itu genap tidak boleh lewat, langsung kita minta alihkan. Nah, kita juga mau pertimbangkan koridor Rasuna Said. Karena nanti kan ERP di situ juga. Namun, masih kita pikirkan,” ujar Andri. “Akan tetapi, kita tetap akan menindak jika memang ada yang ketahuan melanggar sudah masuk hingga ke tengah,” tukasnya.

Sementara itu, Kasubbag Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Miyanto mengungkapkan pihaknya siap menerjunkan petugas lebih banyak untuk mengawasi jalannya pembatasan kendaraan. Ia optimistis bahwa kebijakan itu akan lebih efektif jika dibandingkan dengan 3 in 1 karena pengawasannya relatif lebih mudah menggunakan pandangan mata. Untuk mencegah pemalsuan pelat nomor, pihaknya akan menertibkan lokasi-lokasi pembuatan pelat nomor. (Ssr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya