Timbulkan Polusi, Kampung 99 Kubah Emas Disegel

Kisar Rajaguguk
28/6/2016 10:36
Timbulkan Polusi, Kampung 99 Kubah Emas Disegel
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

APARAT gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Depok, dan Polres Depok akhirnya menyegel Kampung Perpohonan 99 yang berada di areal wisata Kubah Emas, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Depok. Tindakan itu diambil karena kawasan itu berubah fungsi menjadi pengembangbiakan hewan jenis sapi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Nina Suzana mengatakan wahana wisata itu disegel lantaran beralih fungsi dan tidak berizin.

Sebelumnya, kata Nina, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pada pengelola untuk menghentikan kegiatan mereka sebanyak tiga kali, tetapi tidak digubris.

“Kita sudah melayangkan surat agar tidak melakukan kegiatan pengembangbiakan ternak hewan, “ katanya, Senin (27/6).

Nina mengatakan, kampung 99 melanggar peraturan daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum serta perusakan lingkungan.

"Setidaknya ada tiga perda yang dilanggar Kampung 99," kata Nina.

Untuk masalah ini, lanjut Nina, sebetulnya sudah sejak lama diperingatkan namun tidak digubris.

"Nah untuk masalah peternakan, banyak warga yang mengeluhkan karena bau yang ditimbulkan sangat mengganggu," ungkapnya.

Diakui dia, lokasi wisata itu memang edukatif. Bahkan warga bisa belajar mengenai alam di tempat itu. Namun, pemerintah mengaku terbentur aturan sehingga terpaksa menyegel tempat itu.

"Ya, tempat yang berada di wilayah Kecamatan Limo itu memiliki tanah berluas sekitar 2,7 hektare yang didominasi dengan tanaman. Sangat mendukung terkait ruang terbuka hijau. Hanya saja peraturannya yang tidak diikuti," ucapnya.

Awalnya, kampung 99 menjadi tempat edukasi belajar tentang lingkungan. Namun, belakangan, tempat tersebut justru dijadikan tempat usaha yang izinnya belum jelas.

"Kita kan menegakkan aturan," katanya.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Distankan Kota Depok Tinte Kusmiati menambahkan Kampung 99 telah melanggar tiga Perda yang ada di Kota Depok.

Satu di antaranya ialah Perda Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, tempat yang awalnya merupakan wisata edukasi belakangan justru berkembang menjadi perternakan sapi, maupun kambing. Sehingga menimbulkan protes dari warga sekitar.

"Kalau awalnya wisata edukasi mungkin tidak diprotes. Karena kalau wisata edukasi itu kan paling sapinya dua atau tiga cukup. Ini malah banyak. Sehingga menimbulkan bau ," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya