Mantan Ketua PN Surabaya Dituduh Melanggar HAM

Ami/Mhk/Ard/T-1
28/6/2016 02:15
Mantan Ketua PN Surabaya Dituduh Melanggar HAM
(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali segera memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nur Hakim karena tindakannya sarat diskriminasi.

Pemutasian Nur Hakim pascaeksekusi lahan pabrik milik PT Cinderella Vila Indonesia di Jalan Tanjungsari 73-75, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada 3 September 2015, belum menyelesaikan masalah.

Komnas HAM melalui Surat Nomor 0.539/K/PMT/V/2016 tertanggal 16 Mei yang ditujukan kepada Ketua MA Hatta Ali merinci satu per satu penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nur Hakim.

Surat itu merupakan yang kedua setelah surat pertama yang dikirimkan tertanggal 13 Oktober 2015.

Komnas HAM dalam suratnya menyebut Nur Hakim memaksakan pelaksanaan eksekusi dan tidak mengindahkan putusan berkekuatan hukum tetap yang telah menguatkan kepemilikan PT Cinderella Vila Indonesia.

Tidak hanya itu, surat yang diteken Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai itu menegaskan Nur Hakim telah melawan petunjuk MA sendiri.

Petunjuk yang dimaksud ialah penetapan tentang eksekusi yang tidak bisa dikenakan kepada PT Cinderella Vila Indonesia.

Selain itu, Nur Hakim dinilai tidak memperhatikan surat ketua PTUN Surabaya yang pada pokoknya menyatakan keabsahan sertifikat HGB No 30 milik PT Cinderella Villa Indonesia sudah diuji putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian pula pendapat Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I, yang menyatakan sertifikat HGB No 30 benar terletak di Jalan Tanjungsari 73-75, juga tidak digubris Nur Hakim.

Saat dikonfirmasi, Natalius memastikan mantan Ketua PN Surabaya tersebut melanggar HAM.

"Komnas HAM menangani kasus ini sejak 2014," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan dalam prinsip-prinsip pengawasan HAM, kata Natalius, setiap warga negara tidak diperbolehkan mengalami diskriminasi di depan pengadilan.

"Ada dua putusan pengadilan yang terkait dengan sengketa lahan itu. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjalankan salah satu putusan, putusan lainnya tidak dilaksanakan. Di sini letak diskriminasi yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sehingga dia melakukan pelanggaran HAM," jelasnya.

Tindakan sewenang-wenang Ketua PN Surabaya itu, sambungnya, menyebabkan PT Cinderella Vila Indonesia menghadapi diskriminasi.

Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM mendesak Ketua MA memeriksa Nur Hakim.

Selain itu, MA juga diminta untuk mengeluarkan fatwa atas eksekusi yang dilakukan PN Surabaya.

"Fatwa ini penting untuk memberikan kepastian hukum," cetusnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya