Sengatan Mafia Hukum Lumpuhkan Cinderella

Jonggi Manihuruk
28/6/2016 02:00
Sengatan Mafia Hukum Lumpuhkan Cinderella
()

SEPAK terjang mafia peradilan sangat kasar memperlakukan hukum di Indonesia.

Kepastian hukum sering terinjak-injak karena Mahkamah Agung (MA) yang merupakan benteng keadilan terakhir terkesan membiarkan para pelaku merajalela.

Ironisnya, mafia peradilan menjadi sedemikian kuat justru karena dukungan petinggi MA, khususnya dalam perkara perdata bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Situasi seperti itulah yang sedang menimpa ribuan buruh PT Cinderella Vila Indonesia.

Jeratan mafia peradilan sangat kuat mencekik leher mereka.

Perusahaan produsen sepatu berbasis penanaman modal asing yang telah berproduksi puluhan tahun dan dilindungi negara, tempat mereka bekerja, bisa tiba-tiba diambil paksa oleh pihak lain dengan melibatkan ribuan aparat kepolisian di Jawa Timur.

Kepemilikan PT Cinderella Vila Indonesia atas lahan pabrik seluas 25.590 meter persegi di Jalan Tanjungsari 73-75, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Tandes, Surabaya, pun sirna oleh secarik kertas eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nur Hakim pada 3 September 2015.

Dua putusan MA yang menetapkan PT Cinderella Vila Indonesia sebagai pemilik lahan sah, yakni penetapan Ketua Muda Perdata Atja Sonjadja lewat surat No 09/Tuada Pdt/2012 dan putusan Peninjauan Kembali No 232 PK/PDT/2012, sama sekali tidak berarti apa-apa.

Para buruh meyakini keberanian Nur Hakim bertindak di luar hukum disebabkan ada petinggi MA di balik semua itu.

Upaya konfirmasi kepada Nur Hakim sudah dilakukan, tetapi yang bersangkutan tidak lagi di PN Surabaya dan telepon selulernya saat dihubungi tidak aktif.

MA juga bungkam.

Ketua MA Hatta Ali bersikap apatis dalam merespons pelaksanaan eksekusi yang menabrak dua putusan MA itu.

Padahal, tiga lembaga tinggi negara meliputi Komisi Hak-Hak Asasi Manusia, Ombudsman, dan Komisi Yudisial telah menyurati Ketua MA Hatta Ali agar lembaga peradilan tertinggi itu memeriksa Nur Hakim karena diduga melaksanakan eksekusi secara melawan hukum.

Setelah beberapa kali tidak berhasil menemui Ketua MA Hatta Ali, sesuai dengan saran juru bicara MA Suhadi, Media Indonesia mengajukan surat permohonan wawancara pada 6 Juni 2016.

Namun, Hatta tetap tidak merespons.

"Bapak Ketua MA belum memberikan disposisi," ujar Suhadi, pekan lalu.

Ketika MA menganggap sepele eksekusi PT Cinderella Vila Indonesia, nasib ribuan buruh semakin getir karena kehilangan pekerjaan sejak 3 September 2015.

Hal itu mendorong para buruh mengadukan nasib mereka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pekan lalu para buruh berkumpul di Surabaya untuk merumuskan rencana mendatangi Istana Merdeka di Jakarta guna menemui Jokowi.

Pertemuan buruh dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Provinsi Jawa Timur Nuryanto.

Mereka akan mengadukan tindakan semena-mena para petinggi hukum yang berperan di balik layar pelaksanaan eksekusi.

Surat kepada presiden

Berhubung jelang Lebaran, niat mereka menemui langsung presiden ditunda karena kondisi ekonomi morat-marit setelah menganggur 10 bulan.

Sepucuk surat untuk presiden dilayangkan Kamis (23/6) sebagai pengganti kehadiran para buruh ke Istana Merdeka.

"Harapan ribuan buruh PT Cinderella Vila Indonesia hanya tinggal kepada Bapak Presiden. Buruh tidak percaya lagi kepada penegak hukum dan peradilan di negeri ini," papar Nuryanto.

Buruh PT Cinderella Vila Indonesia, lanjutnya, seberapa pun banyaknya, tidak akan berdaya melawan kekuatan senjata.

Terbukti, upaya buruh mempertahankan pabrik laksana daun berguguran tatkala melawan sekitar 2.200 personel Polri bersenjata lengkap.

Kopi surat penetapan Ketua Muda Perdata MA Atja Sonjadja dan putusan PK No 232 PK/PDT/2012 yang disodorkan para buruh sebagai bukti hukum kepemilikan PT Cinderella Vila Indonesia atas lahan dan pabrik tidak dihiraukan Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Arnapi yang mengomandoi penggusuran buruh.

Buruh juga sempat mencoba berdiskusi dengan perwira yang mengerti hukum.

Mereka menjelaskan kejanggalan surat penetapan eksekusi.

Ketua PN Surabaya Nur Hakim menerbitkan surat penetapan eksekusi No W14-U1.6207/Pdt/VIII/2015 mengacu kepada putusan langsung (verstek) Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No 191/Pdt.G/2006/PN.Sby.

Padahal, dalam perkara itu, PT Cinderella Vila Indonesia tidak termasuk dalam objek perkara ataupun pihak yang digugat.

Namun, Nur Hakim dalam surat penetapan eksekusi mencantumkan alamat sengketa ialah lahan milik PT Cinderella Vila Indonesia.

Upaya persuasif para buruh kandas karena perwira yang tidak sadar hukum lebih banyak daripada perwira tadi.

Teriakan buruh agar aparat kepolisian bersikap profesional justru dibalas dengan tembakan gas air mata dan pentungan.

Serangan bertubi-tubi membuat buruh lari tunggang langgang.

Puluhan orang terluka dalam peristiwa itu. Semuanya dari pihak buruh.

Dalam menanggapi tindak kekerasan yang dilakukan jajaran Polda Jawa Timur, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan eksekusi lahan di Jalan Tanjung Sari No 73-75 Surabaya dilakukan atas permintaan panitera Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Kita melakukan eksekusi atas perintah panitera. Enggak mungkin kita ujuk-ujuk melakukan eksekusi. Kasusnya sudah in kracht (van gewijsde) dan tidak ada sengketa. Saya tidak ingat pasti siapa yang menang atau siapa yang kalah. Namun, yang pasti keputusan eksekusi dilaksanakan sesuai prosedur," terangnya.

Pengalaman pahit buruh PT Cinderella Vila Indonesia mendapat simpati berbagai kalangan.

Sejumlah aktivis menawarkan bantuan membawa kasus tersebut ke lembaga perburuhan dunia internasional di Jenewa, Swiss.

Selain itu, ada penawaran membuka komunikasi dengan serikat buruh Australia dan Amerika Serikat.

Menurut para aktivis, kata Nuryanto, persoalan buruh PT Cinderella Vila Indonesia merupakan tragedi perburuhan yang layak mendapat perhatian dan bantuan dari organisasi buruh di negara-negara maju.

"Sebelum minta bantuan buruh internasional, kami masih yakin Bapak Jokowi dapat menolong menyelesaikan diskriminasi hukum yang dialami buruh PT Cinderella Vila Indonesia," ujarnya. (Ami/Ard/T-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya