DKI telah Perkarakan Kasus Lahan di Cengkarang ke Pengadilan

LB. Ciputri Hutabarat/MTVN
27/6/2016 15:49
DKI telah Perkarakan Kasus Lahan di Cengkarang ke Pengadilan
(Ilustrasi)

KEPALA Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP), Darjamuni mengakui tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, adalah milik DKPKP. Darjamuni sama sekali tak tahu lahan seluas 4,7 hektare tersebut dibeli oleh Dinas Perumahan DKI untuk dijadikan rusun.

"Kami baru tahu saat sudah ada audit dari BPK. waktu dia ngecek semua tanah kami, kami diajak ke sana. Ternyata Dinas Perumahan juga ke sini," kata Darjamuni saat dihubungi, Senin (27/6).

Darjamuni menyebutkan pihaknya memiliki semua dokumen atas tanah tersebut. Dia juga mengaku tak tahu menahu saat ditanya ada warga yang juga memiliki dokumen hak milik atas tanah yang sama. "Coba dicek saja di Badan Pertanahan Nasional. Karena semua dokumen sama, kan bingung kita," ucap dia.

Sebebelumnya Darjamuni menuturkan belum pernah ada permasalahan serupa di Dinas yang dia pimpin. Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan DKI, Ika Lestari Adji menerangkan pihaknya membeli tanah tersebut dengan sertifikat hak milik. "Kita beli pakai harga appraiser," kata Ika.

Setelah kasus ini mencuat, Ika meminta penjelasan dari warga yang memiliki tanah. Mendengar temuan BPK tersebut, sang pemilik tanah pun memperkarakan kasus ini di pengadilan. "Yang pasti sekarang lagi proses di pengadilan hampir satu bulan," terang Ika.

Baik Ika dan Darjamuni mengaku siap menghadapi proses hukum yang berlaku. DKI sudah menyerahkan ke Biro Hukum DKI sebagai kuasa hukum DKI. "Intinya kalau memang itu tanah Pemprov, kami minta agar (uangnya) dikembalikan," tandas dia

Pemprov DKI mengalokasikan anggaran Rp1,4 triliun untuk membeli enam lahan di beberapa wilayah Jakarta. Salah satu adalah Pembebasan lahan di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi, Jakarta Barat seluas 4,7 hektare dengan anggaran senilai Rp670 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah meminta BPK menginvestigasi kasus ini. Untuk menyelidiki kasus tersebut, BPK bersedia melakukan audit investigasi. Pelaksanaan audit investigasi tersebut membutuhkan waktu 50 hingga 55 hari. "Sudah ditangan BPK. Justru itu kan ada penipuan. Itu kan digarap belasan tahun dari mafia tanah saya kira," ujar Ahok.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya