Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
INDONESIA merupakan negara pangsa terbesar narkoba di Asia.
Setidaknya ada 44 jenis narkoba baru yang beredar di berbagai daerah di Indonesia dari sekitar 643 jenis baru di dunia.
"Bentuknya pun bervariasi. Mulai berbentuk makanan, minuman, tisu, hingga stiker. Dalam bentuk makanan, misalnya permen," papar Kepala
Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, baru-baru ini, di Jakarta.
Budi menyampaikan berbagai bentuk variasi narkoba itu merupakan upaya sindikat narkoba untuk mengelabui anak-anak.
Sasaran jaringan narkoba kini mulai berubah ke anak-anak.
"Mereka menyasar anak-anak dengan memanfaatkan rasa ingin tahu anak," ujarnya.
Menurut dia, narkoba jenis baru itu datang dari negaranegara seperti Nigeria, Taiwan, Tiongkok, dan Belanda.
"Kami pun berusaha membendung peredaran narkoba dari luar negeri, termasuk jenis narkoba baru itu," tandasnya.
Di sisi lain, dia berpesan kepada para orangtua untuk lebih berhati-hati dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak mengonsumsi makanan atau minuman yang mengandung narkoba.
"Perlu peran aktif masyarakat, termasuk juga orangtua untuk mencegah narkoba dikonsumsi generasi muda kita," tutup Budi.
Senada dengan itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari bidikan bandar narkoba mesti ditingkatkan.
"Anak-anak Indonesia saat ini dibidik para bandar narkoba untuk dijadikan kurir sindikat jaringan barang haram. Jadi, mendesak kondisinya untuk diberikan perlindungan terhadap anak-anak agar mereka tidak dijadikan kurir narkoba," kata Mensos.
Para bandar tersebut, kata Mensos, jeli dan mempelajari undang-undang (UU) terkait dengan hukuman dengan pelaku anak.
Pasalnya, pelaku anak di bawah umur 18 tahun hanya dikenai hukuman separuh dari orang dewasa jika terkena kasus narkoba.
"Sangat mengkhawatirkan. Para bandar narkoba mempelajari hukuman bagi pelaku anak-anak di bawah 18 tahun yang separuh dari orang dewasa
atau maksimal 10 tahun dan tak dikenai hukuman tambahan atau pemberatan," ucap Mensos.
Jadi kurir
Mensos pun prihatin, akibat terjerat kasus narkoba, saat ini hampir 60% orang yang dihukum di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan laki-laki dan perempuan.
Sebagian dari pelaku anakanak itu terjerat kasus hukum narkoba karena ketidaksadaran mereka saat mereka diminta mengantarkan sesuatu barang ke tempat tertentu.
Hal itu mengacu ke Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Akibat ketidaktahuan anak ketika disuruh mengantarkan sesuatu barang yang tidak jelas ke mal atau pasar, tapi yang dibawanya itu mengandung
konsekuensi hukum, jadi tetap dikenai hukuman yang mengacu pada SPPA dan Perppu No 1 Tahun 2016," tandasnya.
Akibat dari ketidaktahuan, kepolosan, dan diiming-imingi sesuatu yang menggiurkan itu, anak-anak menjadi rentan dan rawan sebagai kurir dari sindikat jaringan bandar narkoba.
"Lantaran itu, betapa pentingnya orangtua untuk melindungi anak-anak dari perilaku konsumerisme dan terkooptasi dengan dijadikan kurir oleh
bandar dari sebuah sindikat jaringan narkoba," tegasnya.
Untuk anak-anak yang telanjur menjadi korban narkoba, Khofifah mengatakan orangtua harus membawa anak-anak mereka ke Institusi Penerima
Wajib Lapor (IPWL) terdekat untuk dilakukan rehabilitasi sosial. (Try/Beo/S-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved