Ponsel Ilegal Diserahkan ke Bea dan Cukai

(Beo/J-4)
25/6/2016 04:00
Ponsel Ilegal Diserahkan ke Bea dan Cukai
(ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyerahkan 10 ribu telepon seluler (ponsel) ilegal yang disita dari dua mobil di Tol Slipi, Jakarta Barat, ke petugas Bea dan Cukai. Pasalnya, dari hasil penelitian bersama antara kepolisian dan Bea dan Cukai, status ponsel-ponsel tersebut ilegal.

"Kemarin, setelah gelar perkara, ponsel-ponsel itu dipastikan memang barang-barang seludupan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono Kini, barang-barang ilegal itu sudah ada di Kantor Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 10 ribu ponsel yang diduga ilegal di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6). Dua mobil itu disebut tengah menempuh perjalanan ke kawasan Roxy, Jakarta Barat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya