Botol Vaksin Palsu Gunakan Botol Bekas dari Rumah Sakit

Lukman Diah Sari/MTVN
24/6/2016 16:24
Botol Vaksin Palsu Gunakan Botol Bekas dari Rumah Sakit
(Ilustrasi)

DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Agung Setya mengungkap para pelaku membuat sendiri kemasan vaksin palsu yang dicetak serupa kemasan vaksin asli.

"Dibikin sendiri kemasannya," ujar Agung kepada Metrotvnews.com, Jumat (24/6).

Agung melanjutkan, untuk kemasan, menurut pengakuan pelaku, dicetak sendiri menggunakan mesin cetak. Sementara botol kemasan vaksin dipungut dari botol bekas sampah rumah sakit."Botolnya bekas," singkat dia.

Dia mengatakan, untuk kemasan vaksin palsu sangat menyerupai dengan kemasan vaksin asli. "Tempat pembuatan vaksin ini di gudang atau rumah yang dari sisi higenisnya tidak memenuhi standar. Ada bahan dasar kemudian menggunakan injeksi dimasukan ke dalam botol," bebernya.

Seperti diketahui, awalnya polisi menangkap seorang tersangka berinisial J pada 16 Juni 2016. J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan J, polisi kemudian menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat untuk meracik vaksin palsu. Tiga titik itu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur; Puri Hijau Bintaro, dan Kemang Regency.

Dari tiga lokasi itu, polisi meringkus sembilan orang tersangka, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Vaksin palsu itu, lanjut Agung, didistribusikan ke daerah sekitar Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Agung menjelaskan, salah satu pelaku merupakan lulusan Akademi Keperawatan. Ada juga yang menjadi pemilik apotek.

Para pelaku mengaku menjual vaksin di apotek dan toko obat milik mereka, serta di rumah sakit. "Kami masih selidiki kemungkinan keterlibatan oknum rumah sakit," papar Agus.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 195 sachet vaksin Hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 vial/botol pelarut vaksin campak kering, 81 sachet vaksin penetes polio, 55 vaksin anti Snake dalam plastik, dokumen penjualan vaksin, bahan baku pembuatan vaksin, alat pres untuk menutup botol vaksin, serta vaksin palsu lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya