BPK Sebut Sumber Waras akan Hantui Pemprov DKI Hingga Kiamat

Yogi Bayu Aji
24/6/2016 06:51
BPK Sebut Sumber Waras akan Hantui Pemprov DKI Hingga Kiamat
(ANTARA/Moch Asim)

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar kerugian negara akibat pembelian lahan RS Sumber Waras. Bila tidak, kerugian negara sebesar Rp191 miliar ini akan terus menghantui Pemprov DKI dari periode ke periode.

"Dia akan membebankan kepada pemerintahan berikutnya dan jika pemerintahan berikutnya tidak menindaklanjuti akan membebankan ke pemerintah berikutnya, sampai kiamat," kata Harry usai buka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/6).

Menurut dia, pembayaran kerugian negara itu dibebankan kepada Pemprov bukan ke RS Sumber Waras.

BPK, kata dia, juga sudah mengirim surat kepada Pemprov DKI terkait masalah itu.

"Terserah Pemprov bagaimana. Kita tidak memandang Ahok (Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama), kita memandang Pemprov secara keseluruhan," tegas dia.

Harry menambahkan, hasil audit BPK juga sudah final dan mengikat. Dia pun enggan bicara banyak soal penyelidikan KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras karena sudah ada kesepakatan antara BPK dan Lembaga Antikorupsi itu.

"Kita saling menghormati kewenangan masing-masing. Jadi dari dua laporan, laporan audit keuangan itu domain full BPK. Tiap tahun kita audit penyelenggara negara dari pusat sampai daerah. Audit Investigasi, posisi kita cuma semacam supporting yang pemegang keputusannya bukan kita tapi lembaga penegak hukum seperti KPK," pungkas Harry.

BPK mengaku menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara itu.

Ada sanksi pidana yang menanti bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengembalikan uang itu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian itu sejak laporan diterima.

Perkara itu diketahui diatur dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Jika terjadi kerugian negara/daerah, harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Di Pasal 3 ayat 3, tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Apabila dalam jangka waktu itu pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang seperti tercantum dalam Pasal 5 ayat 3. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya