Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Vaksin Palsu

Antara
23/6/2016 22:29
Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Vaksin Palsu
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengamankan 10 tersangka dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk balita (di bawah lima tahun).

"Total tersangka kasus ini ada 10 orang terdiri atas lima produsen, dua kurir, dua penjual, dan satu pencetak label," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6).

Ia mengatakan, kasus ini bermula dari ditemukannya beberapa penjual vaksin anak yang tidak mengantongi izin.

Pada 16 Mei 2016, penyidik menangkap tersangka J yang merupakan Direktur CV Azka Medical yang berlokasi di Jalan Karang Satria Nomor 43 Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengembangan kasus ini, diketahui ada tiga kelompok pelaku produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.

Tiga kelompok produsen vaksin palsu tersebut yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), serta tersangka R dan istrinya H (ditangkap di Kemang Regency).

Para produsen vaksin palsu tersebut ditangkap pada 21 Juni 2016.

Pada hari yang sama, polisi juga menggeledah sebuah apotik berinisial ARIS di Jalan Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai tempat penjualan vaksin palsu.

Selain itu, polisi menangkap tersangka T (kurir) di Jalan Manunggal Sari dan tersangka S (kurir) di Jalan Lampiri Jatibening.

Dari para tersangka diperoleh keterangan bahwa mereka menggunakan botol bekas vaksin yang kemudian diisi dengan cairan infus atau aquades dan vaksin tetanus lalu botol tersebut diberi label vaksin yang diinginkan.

Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. "Mereka (para pelaku) sudah menggeluti usaha ini sejak 2003," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 195 bungkus (sachet) vaksin Hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 vial/botol pelarut vaksin campak kering, 81 sachet vaksin penetes polio, 55 vaksin anti-Snake dalam plastik, dokumen penjualan vaksin, bahan baku pembuatan vaksin, alat cetak untuk menutup botol vaksin, serta vaksin palsu lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya