Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus provokasi demo taksi di Jakarta pada 22 Maret 2016 Feriyanto, 31, menjalani sidang perdana Kamis (23/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fery didakwa telah melakukan provokasi untuk berdemo dan menyerang pihak tertentu melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya.
Fery didampingi kuasa hukumnya, Riesqi Rahmadiansyah, mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak tepat dan tidak teliti.
JPU Ibnu Suud menyebutkan Fery didakwa karena mengajak sopir taksi se-Jabodetabek untuk datang ke Istana Negara dengan membawa senjata tajam maupun senjata tumpul. Ajakan tersebut, juga diperparah dengan foto pedang dan arit di akun Facebook milik Fery dengan caption 'kalau Uber dan Grab lewat langsung bantai'.
Jaksa menilai aksi Feryanto telah menimbulkan demo besar-besaran yang melibatkan antara pelaku transportasi umum konvensional dan online hingga berakhir ricuh.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan demo besar-besaran di depan istana negara kemudian telah terjadinya gejolak dan kerusuhan serta insiden di tengah masyarakat dengan adanya aksi pencegatan dan enghadangan serta pemukulan oleh sekelompok sopir taksi yang telah mendapat ajakan terdakwa," ujar Ibnu Suud.
Feryanto mengakui bahwa foto dan kalimat tersebut benar adanya. Namun menurutnya, konten tersebut hanya ditujukan untuk seorang temannya Wendi yang terus-terusan berupaya mengajaknya untuk pindah ke Grab. "Kalimat itu dilebih-lebihkan, saya tidak mengajak sopir taksi se-Jabodetabek," ujarnya saat ditemui pasca persidangan.
Kuasa hukum Fery, Riesqi Rahmadiansyah menilai aksi Fery bukanlah penyebab utama demo yang berujung aksi anarkis. "Aksi di Monas tidak sesuai dengan apa yang didakwakan. Aksi itu berjalan damai dan tidak ada anarkis. Justru anarkis itu adanya di Jalan Senayan dan ada lagi di Sawah Besar dimana Bluebird sendiri diserang oleh sekelompok orang. Dakwaan yang disampaikan JPU itu tidak tepat dan tidak teliti," ujarnya.
Feryanto didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved