438 Guru Bantu di Ibu Kota Segera Diangkat Jadi CPNS

Selamat Saragih
23/6/2016 17:21
438 Guru Bantu di Ibu Kota Segera Diangkat Jadi CPNS
(FOTO ANTARA/Arief Priyono)

SEBANYAK 438 guru bantu di wilayah Ibu Kota Jakarta kini akan diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Surat Keputusan (SK) CPNS guru bantu tersebut langsung diberikan Sekeretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, di lantai I, Blok G, Balaikota DKI Jakarta.

Menurut Saefullah, para guru bantu yang telah naik statusnya menjadi CPNS merupakan lulusan tahun 2015. Di tahun tersebut, sedikitnya 1.839 guru bantu yang berhak menjadi CPNS. Sementara pemberian SK dilakukan bertahap.

"Yang tahun 2015 lulus 1.839. (SK) akan diberikan 3 tahap. Sekarang ini 438 yang mendapatkan SK. Sisanya menyusul," ujar Saefullah, Kamis (23/6).

Saefullah menjelaskan, pengangkatan guru bantu di Ibu Kota menjadi CPNS sesuai janji politik Joko Widodo saat menjadi Calon Presiden (Capres).
Saat mengucapkan janji itu, Joko Widodo yang? masih menjadi Gubernur DKI Jakarta menjanjikan kepada seluruh guru bantu di Indonesia akan diangkat menjadi CPNS untuk kemudian menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika berhasil menang Pilpres 2014.

"Ya (sesuai dengan janji politik Jokowi). Ini diadakan di seluruh Indonesia. Dulu Pak Presiden meminta diangkatlah dulu, mereka (guru bantu) itu sudah mengabdi banyak, begitu lama, memang DKI begitu telat, jadi baru sekarang kita realisasikan," papar Saefullah.

Lebih lanjut, kata Saefullah, para guru bantu yang telah menerima SK CPNS akan naik statusnya menjadi PNS satu tahun kemudian. Tentunya setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan. "Biasanya satu tahun menjadi CPNS, ikut diklat prajabatan, lulus baru menjadi PNS. Minimal satu tahun," terang mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Saefullah menambahkan, jika di dalam masa CPNS, para guru bantu kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di tempat mengajarnya, maka hukumannya sama dengan PNS yaitu pemecatan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya