Mencuri di Rumah Kosong, Siswi 16 Tahun Ditangkap Polisi

Arga Sumantri
23/6/2016 12:08
Mencuri di Rumah Kosong, Siswi 16 Tahun Ditangkap Polisi
(Ilustrasi)

SS, seorang siswi, harus berurusan dengan polisi. Sebab, gadis yang belum genap berusia 16 tahun itu nekat mencuri di rumah kosong di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Suhaima menjelaskan SS ditangkap Kamis (23/6) dini hari tadi. Saat itu, dia kedapatan sedang mencuri di sebuah rumah kosong di kawasan Rawa Kuning, Pulo Gebang Jakarta Timur.

Saat beraksi, SS tidak sendirian. Dia didampingi dua rekannya, EM dan MI. EM juga belum genap 16 tahun, sementara MI berusia 18 tahun.

Husaima menjelaskan, Kamis (23/6) sekitar pukul 02.00 WIB, SS bersama bersama dua rekannya melintas di depan rumah yang belakangan diketahui milik warga bernama Biantoro. Kebetulan rumah dalam keadaan kosong.

"Pelaku berboncengan bertiga, kemudian berhenti di samping rumah korban. Mereka lalu masuk dengan cara merusak pintu gudang samping rumah korban," kata Suhaima dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6).

SS dan dua rekannya merusak pintu rumah menggunakan obeng. Mereka masuk melalui sekat gudang yang di samping rumah. SS sempat mengambil satu televisi.

"Kemudian dibawa pelaku dan dititipkan di teman pelaku. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah korban dan mengambil barang lainnya," tambah Husaima.

Tapi, tidak lama kemudian, Biantoro, sang pemilik rumah, pulang. Biantoro pun memergoki dan meneriaki ketiganya maling.

Untungnya, anggota patroli Polsek Cakung tengah melintas di sekitar lokasi. Teriakan Biantoro terdengar. Pelaku sempat mencoba kabur tapi berhasil ditangkap polisi.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Cakung," kata Suhaima.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang sempat dibawa kabur pelaku, yaitu satu tabung gas, satu DVD, dan uang tunai Rp55 ribu. Polisi juga mengamankan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku, yakni Vario warna putih strip biru dengan nomor polisi B 4661 THI.

SS dan kedua rekannya yang masih belasan tahun itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Gadis 16 tahun itu pun terancam penjara maksimal tujuh tahun. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya