DKI Keluarkan SP3 untuk Pengelola TPST Bantargebang

LB Ciputri Hutabarat
23/6/2016 10:42
DKI Keluarkan SP3 untuk Pengelola TPST Bantargebang
(Antara/Risky Andrianto)

DINAS Kebersihan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).

"Ya, sudah kami keluarkan SP3 beberapa hari yang lalu," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji, Kamis (23/6).

Surat itu dikeluarkan pada 21 Juni 2016 dengan nomor surat 3240/-1.7999 tentang SP3 Cidera Janji.

Isnawa menerangkan DKI mengeluarkan SP3 atas dasar internal audit yang sudah dilakukan DKI. Sebelumnya, DKI menyewa tim audit independen untuk mematikan bahwa tidak ada cacat hukum yang dilakukan DKI dalam perjanjiannya dengan PT GTJ.

"Hasil auditnya masih sama dengan yang kemarin, ada waprestasi yang dilakukan oleh PT GTJ. Hasilnya kita tuangkan di dalam SP3," ucap dia.

Di dalam surat itu dijelaskan bahwa ada tiga poin penting yang perlu dijelaskan DKI kepada PT GTJ. Ketiganya adalah PT GTJ dinilai tidak memenuhi kewajiban mencapai Financial Closing. Kewajiban itu sudah tertera di dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 tentang peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantargebang.

Kedua, PT GTJ dinilai tidak bisa memebuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus. Rekening ini harusnya diserahkan PT GTJ kepada DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.

Terakhir, PT GTJ dan NOEI dinilai tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana Gasifikasi, Landfill, Anaerobic Digester (GALFAD) terkhusus Gasifikasi. Dalam surat tersebut DKI memberi waktu 15 hari kepada PT GTJ untuk melakukan pemulihan kerja sama.

PT GTJ merupakan perusahaan swasta yang ditunjuk mengelola TPST Bantar Gebang sejak 2008. Setiap tahun, PT GTJ mendapat dana sebesar Rp300 miliar dari APBD DKI. Namun kini, PT GTJ dan Pemprov DKI saling tuding wanprestasi terkait perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang

Adapun tuntutan PT GTJ kepada DKI yakni, besaran sampah yang melebihi target. Dalam perjanjian DKI harusnya mengirim 2 ribu ton sampah setiap harinya. Namun pada faktanya PT GTJ mengaku menerima sampah sebesar 7 ribu ton setiap hari. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya