Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bisnis Narkoba Diatur Melalui 114 Rekening

KG/X-6
07/7/2015 00:00
Bisnis Narkoba Diatur Melalui 114 Rekening
(Sumber: Dokumentasi MI/Grafis: Caksono)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sindikat asal Aceh. BNN menyita uang hasil kejahatan dalam jumlah fantastis, Rp13 miliar.

Dana tersebut dalam bentuk uang tunai dan juga aset dari tersangka ABD, 36, dan AH, 51. AH diketahui memiliki 114 rekening.

Kepala BNN Komjen Anang Iskandar menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka ABD ialah melakukan transaksi narkoba sebanyak 10-40 kilogram sabu setiap bulan melalui dua kali pengiriman dari Malaysia ke Indonesia.

"Dari hasil penjualan narkoba tersebut, ABD setiap bulannya mentransfer kepada AH sebesar Rp50 miliar. Transferannya dilakukan ke berbagai rekening dengan nama beda agar sulit dilacak," ujar Anang di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, kemarin.

ABD merupakan otak kaburnya 10 ta-hanan BNN beberapa waktu lalu. Bandar yang ditangkap pada 15 Februari 2015 di rumahnya di Langsa, Aceh, itu menjalan-kan bisnis narkoba dengan membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat yang berasal dari J dan A, warga negara Malaysia yang saat ini menjadi incaran petugas.

Adapun AH ditangkap di Perumahan Central Park, Surabaya, pada Jumat, 12 Juni 2015. AH memiliki 114 rekening untuk melakukan transfer dengan menggunakan nama kerabatnya, SKH (istri AH), ATH (adik AH), dan beberapa nama lain.

AH, lanjut Anang, bekerja sama dengan SM, seorang yang memiliki money changer di Malaysia. SM juga biasa mengurusi pengiriman uang dari TKI di Malaysia ke Indonesia. Uang dari para TKI itu diberikan kepada SM untuk bandar narkoba di Malaysia sebagai pembayaran narkoba yang dipesan ABD.

"Timbal baliknya SM memberi data identitas TKI yang mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia. Selanjutnya AH-lah yang membayarkan uang kepada keluarga TKI di Indonesia dari uang perdagangan narkoba yang ditransfer oleh ABD. Jadi, tidak ada perlintasan uang dari Malaysia ke Indonesia ataupun sebaliknya," terang Anang.

Keuntungan yang didapatkan ABD dari hasil perdagangan narkoba itu digunakan untuk membeli sejumlah tanah, kendaraan, dan aset lainnya atas nama keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Uzoma Elele Alpha, 33, terdakwa kasus kepemilikan 4 kg sabu senilai Rp6 miliar. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Hariyanto, kemarin pukul 17.00 WIB.

"Terdakwa terbukti memiliki narkotika golongan I dan divonis hukuman seumur hidup," kata Hariyanto saat membacakan putusan. Setelah sidang, Hariyanto menolak berkomentar. Menurutnya, vonis itu sudah diputuskan. "Tanya bagian humas saja," katanya.

Uzoma dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga diketahui menjadi bagian dari sindikat peredaran narkotika internasional. Penangkapan Uzoma dilakukan di Apartemen Margonda Residence pada akhir 2014.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya