Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
EKSEKUSI pengosongan tempat tinggal di Gang Langgar RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (19/9), batal setelah mendapat perlawanan dari warga.
Warga yang sebagian besar merupakan lanjut usia tersebut menghadang petugas di depan gang sejak awal dari agenda eksekusi yang dijadwalkan pukul 08:00 WIB.
Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayah itu dilakukan menyusul adanya amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.
Ketua RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Handani, mengatakan ia dan warga lainnya menolak eksekusi pengosongan lahan yang menjadi tempat tinggal mereka sejak puluhan tahun itu. Ia menilai eksekusi lahan tersebut tidak berdasar.
“Tiba-tiba mau dieksekusi, ya kami tegas menolak. Dasarnya apa kami pun tidak jelas, apalagi kan kami masih ada upaya hukum lainnya di pengadilan,” ujar Hana di lokasi.
Baca juga: Warga Gunung Sahari Selatan Sebut Eksekusi Lahan Janggal dan Cacat Hukum
Hana mengungkapkan di lahan tersebut terdapat 9 rumah yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK). Ia berharap eksekusi tersebut tidak dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Sahat M Gultom, menambahkan, penolakan eksekusi pengosongan sebagaimana Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 atas berbagai hal.
Pertama, sertifikat HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa telah dibatalkan Kepala Kantor Badan Pertanagan Nasional (BPN) DKI Jakarta hingga status tanahnya menjadi tanah negara.
“Karena tanah HGB No.1882 telah kembali menjadi tanah negara, maka bidang tanah yang dimaksud dalam Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 tidak bisa dijadikan objek eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, bidang tersebut masih terdapat proses hukum yang masih berlangsung, baik proses hukum pidana maupun tata usaha negara. Maka dari itu, ia menilai warga menolak adanya eksekusi.(OL-5)
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Pencurian terjadi di restoran Aroem yang terletak di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (17/7) kemarin
KERAP dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek permukiman warga di kawasan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat proses evakuasi, petugas sempat mengalami kendala karena ruangan lift berada di antara lantai lainnya sehingga sulit dijangkau.
SEEKOR ular jenis sanca kembang atau piton dengan panjang hampir empat meter ditangkap warga dalam rumah kosong terbengkalai. Tepatnya di Jalan Matraman Dalam III, Menteng, Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved