Jaksa Tolak Eksepsi Jessica

(DA/J-1)
22/6/2016 03:00
Jaksa Tolak Eksepsi Jessica
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

JAKSA menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, dalam kasus kematian Mirna Salihin. Menurut jaksa, keberatan yang diajukan Jessica pada pekan lalu itu tidak berdasarkan hukum. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6), jaksa Ardito Muwardi mengatakan surat dakwaan sudah dibuat secara lengkap. “Menurut kami, dari mana racun, bagaimana memperolehnya, dan disimpan di mana, itu merupakan uraian objek. Berdasarkan analisis yuridis, seluruh alasan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak,” ujar Ardito. Sebelumnya, kuasa hukum Jessica menyebutkan ada missing link dalam surat dakwaan karena tidak menggambarkan dan menguraikan dengan cermat tiga tahap pembunuhan berencana, yaitu persiapan, permulaan pelaksanaan, dan pelaksanaan. (DA/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya