Daripada APBD DKI Diutak-Atik, Ahok Pilih tidak Kampanye

Metrotvnews.com/ LB Ciputri Hutabarat
21/6/2016 21:11
Daripada APBD DKI Diutak-Atik, Ahok Pilih tidak Kampanye
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan dirinya rela tidak kampanye jika diharuskan untuk mundur dari jabatannya. Hal itu dia katakan saat menanggapi bahwa calon petahana harus cuti dari jabatannya selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang.

"Makanya kalau saya bisa pilih, saya pilih tidak kampanye," kata Ahok di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/6).

Ahok menilai permintaan cuti bagi calon petahana hanya kekhawatiran banyak petahana menggunakan kewenangan dan fasilitas yang dimiliki untuk kampanye. Karena itu, petahana diminta untuk cuti sementara.

"Enggak usah sosialisasi, mending gue jaga APBD saja," ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu tidak rela cuti demi mengejar kampanye. Dia mengaku tidak bisa menjamin pelaksana tugas pengganti dirinya bisa mengelola APBD DKI dengan baik. Sebab, bisa saja saat cuti selesai, APBD tersebut diutak atik, sementara Ahok masih menjadi pemegang kuasa APBD DKI

"Kalau dia (Plt) jujur tapi enggak berani melawan DPRD dan saya masuk lagi, kacau balau gimana? Saya kan sampai Oktober 2017 masih menjabat," ucap Ahok.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Soemarno menerangkan Ahok harus mengajukan cuti jelang pascaditetapkan calon gubernur definitif. Adapun ketentuan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 70.

"Jadi selama masa itu (kampanye). Bukan dari awal ditentukan jadi calon, tetapi selama masa kampanye. Ia harus sudah cuti sampai hari pemungutan suara," kata Sumarno.

Pada Ayat 2 peraturan tersebut tertulis Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun masa kampanye dijadealkan selama tiga bulan mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya