Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara tegas mengatakan tidak akan mengembalikan dugaan kerugian dana Sumber Waras sebesar Rp191,33 miliar. Dia bilang pengembalian paksa uang tersebut dari pembeli bisa menyeret dirinya melakukan tindak pidana.
"Apanya yang mau dibalikin? Kalau dia (pembeli) gugat bagaimana? Bisa digugat kita," kata Ahok di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/6).
Ahok menerangkan DKI membeli lahan Sumber Waras mengacu pada alamat Jalan Kyai Tapa yang memuat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp20 juta per meter. Sementara BPK menuntut pengembalian berdasarkan acuan Sumber Waras yang beralamat di Jalan Tomang Utara dengan NJOP sekitar Rp7 jutaan.
"Masak kamu bilang (ke Yayasan Sumber Waras) alamatnya salah? Sekarang saya tanya rekomendasi dan batalkan memangnya sama? Pembelian barang itu adalah final dan tunai. Selesai ini," tegas dia.
Mantan Bupati Belitung Timur itu heran Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) ngotot meminta DKI mengembalikan duit tersebut. Ahok menerangkan status pengadaan lahan Sumber Waras harusnya masuk status Temuan Pemeriksaan Yang Tidak dapat Ditindaklanjuti (TPTD). "Harusnya tidak ada surat lagi yang keluar dari BPK," tegas dia.
Kalau pun ada sanksi yang harus dijatuhkan kepada DKI karena tidak mengembalikan dana tersebut, Ahok bikang sanksi itu masih seputar administrasi. "Ya sanksinya dapat status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kayak kemarin," ucap dia.
Orang nomor satu di Jakarta itu menjelaskan kondisi audit BPK soal Sumber Waras sekarang sebagai kondisi serbasalah. Bahkan, sebenarnya, dia mengatakan audit itu bisa menjadi bumerang bagi yang lain. Dengan tidak terbuktinya audit BPK, bisa saja banyak orang mempertanyakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menetapkan NJOP.
"Kayak buah simalakama. Lucu saja. BPK kalau ngomong seperti itu hasil auditnya dia bukan hanya tabrakan dengan KPK, tapi juga tabrakan dengan BPN dan Kemenkeu," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Yayan Yuhana menerangkan siap mengembalikan kerugian jika benar ada kesalahan dalam pembelian Sumber Waras. Namun, lagi-lagi dia menekankan harus meminta kembali laporan final BPK pascarundingan antara BPK dan KPK.
"Ya untuk dikembalikan atau enggaknya kita lihat dulu LHKP nya seperti apa dari hasil BPK. Kami akan kembalikan," kata Yayan saat dihubungi.
Setelahnya, DKI akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memberi klarifikasi soal kasus ini. Sehingga tak serta merta DKI membayarkan dugaan kerugian negara sebesar Rp191,33 miliar kepada kas negara.
"Kalau memang sudah ada hasil BPK ya kita tindak lanjuti, kita lihat dulu prosesnya kita tidak bisa berandai-andai kalau memang ada kesalahan kita ya akan kita tindaklanjuti (pengembalian)," tandasnya. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved