Pembobol Kartu Kredit Diringkus

21/6/2016 11:47
Pembobol Kartu Kredit Diringkus
(ANTARA/Reno Esnir)

TIM Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan 536 kartu kredit dari 17 bank dalam negeri maupun swasta.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Roberto GM Pasaribu mengungkapkan tersangka berinisial GS, 39, dan PS, 39, diketahui telah melakukan kejahatan tersebut dalam kurun waktu 2013 hingga 2016.

"Kerugian untuk satu bank yang sudah kami hitung, paling kecil nasabah yang dibobol sekitar Rp 4 juta, paling besar Rp110 juta, nasabahnya puluhan. Itu baru satu bank, ya. Total kerugian dari kasus pembobolan kartu kredit ini masih dihitung," jelasnya.

Dua tersangka itu membobol kartu kredit dengan cara menggandakan identitas kartu tanda penduduk (KTP).

Mereka mencari data di www.jualdatabase.org, situs yang kerap digunakan para marketing perusahaan untuk mencari calon klien.

Setelah mendapatkan data identitas sejumlah orang, tersangka GS menghubungi H yang saat ini masih berstatus buron, untuk membuatkan duplikat KTP dari data yang didapat. "Satu duplikat KTP dihargai Rp650 ribu," ujarnya.

Setelah memegang duplikat KTP para korban, para tersangka melancarkan aksi mereka dengan melakukan aktivasi kartu kredit. Untuk menyamarkan tindak kejahatan mereka, tersangka menggunakan kartu kredit itu untuk jual beli forex atau mata uang asing.

"Dia transfer ke penyedia forex, dan setelah terjadi transaksinya baru dikirim ke rekening yang disediakan, sehingga sulit terdeteksi ke siapa transaksi itu," ujarnya.

Telepon seluler
Selain melakukan penipuan kartu kredit, tersangka GS dan PS menggunakan KTP palsu untuk membobol kartu telepon seluler (sim card). Roberto mengatakan penangkapan dua tersangka itu dimulai saat terbongkarnya kasus pembobolan data sim card salah satu provider.

Tersangka GS, kata dia, memerintahkan PS melakukan pergantian sim card di provider tersebut pada 20 Mei 2016.

GS sebelumnya sudah memberikan KTP korban yang sudah digandakan, sekaligus nomor ponsel korban.

Meskipun data identitasnya sama persis dengan korban, foto dan tanda tangan yang digunakan berbeda. Hal itu yang menimbulkan kecurigaan, sehingga pihak provider melapor ke polisi.

"Dari pengakuan tersangka, sim card tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. GS juga mengaku telah dua kali mengganti sim card," kata Roberto.

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus tersebut dan mengejar tersangka lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mal/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya