Mabes Polri Musnahkan 734 Kilogram Ganja di Bandara

Sumantri B Handoyo
20/6/2016 19:13
Mabes Polri Musnahkan 734 Kilogram Ganja di Bandara
(ANTARA/Reno Esnir)

GANJA sebanyak 734 kilogram, yang hendak diselundupkan dari Aceh ke Karawang, Jawa Barat, dengan menggunakan satu truk tronton pada pertengahan Mei 2016 lalu, dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Garbage Plan, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (20/6).

Ratusan bungkus ganja yang dipaket dalam bentuk batu bata dengan berat masing-masing 1 kg itu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku incinerator garbage plan dengan suhu tinggi oleh Kabag Humas Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto dan jajarannya.

Menurut Rikwanto, ganja yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari upaya penyelundupan dan oleh enam tersangka. Mereka ialah Zulfikli, 49, Winarto, 35, Dadam, 33, Arif Hidayat, 29, Abdul Muhlis, 23, dan Sukma Wansyah, 26.

"Jaringan ini mengirim ganja dengan cara disembunyikan di lantai truk tronton nopol BK 9883 MM, yang bagian atasnya ditutup papan kayu, dan ditumpuk dengan kayu tak layak jual," kata dia.

Penemuan ganja selundupan itu terungkap, ungkap Rikwanto, berawal dari informasi akan dikirimkannya ganja dari Aceh ke Karawang. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengawalan ketat dan penggeledahan pada setiap truk tronton yang melintas. Termasuk truk yang dikendarai oleh Zulkifli dan kernetnya, Winarto, serta Dadam di Jalan Raya Ciberes, Subang, Jawa Barat, pada 19 Mei 2016 lalu.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 734 kg ganja yang dibungkus dengan lakban coklat. Mereka mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan ganja itu dari Aceh," kata dia.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram itu akan dibawa ke Karawang. Dan di Karawang, petugas juga berhasil menangkap Arif Hidayat dan Abdul Muis pada 20 Mei 2016.

"Ganja ini berasal dari Aceh, masih berwarna hijau dan agak basah, kemungkinan baru dipanen. Diduga ganja ini akan dijual di kawasan Jawa Barat," terang Rikwanto.

Lebih jauh ia menjelaskan, tersangka Zulkifli dan Winarto diupah sebesar Rp40 juta untuk mengantar ganja dari Aceh ke Jawa Barat. Dan itu sudah mereka lakukan sebanyak dua kali.

"Kita masih selidiki orang yang disebut bos oleh mereka ini. Kemungkinan dia otak pengedaran ganja tersebut," jelas Rikwanto. (SM/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya