Selain Bobol Kartu Kredit, Pengganda KTP ini Bobol SIM Card

Akmal Fauzi
20/6/2016 17:19
Selain Bobol Kartu Kredit, Pengganda KTP ini Bobol SIM Card
(Dok.MI)

DIREKTORAT Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, GS, 39 dan PS, 39, kasus pengganda identitas kartu tanda penduduk (KTP). Kedua tersangka menggunakan KTP-KTP palsu itu untuk membobol 536 kartu kredit dari 17 bank.

Tidak hanya itu, tersangka juga membobol kartu telepon genggam (SIM card) dengan aktivasi ulang menggunakan identitas KTP palsu itu.

Kasubdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto GM Pasaribu mengatakan, penangkapan dua tersangka itu dimulai saat terbongkarnya kasus pembobolan data SIM card salah satu provider.

Roberto menjelaskan, tersangka GS memerintahkan PS melakukan pergantian SIM card di provider tersebut pada 20 Mei 2016. GS sebelumnya sudah memberikan KTP korban yang sudah digandakan sekaligus nomor telepon genggam korban.

Meski data identitasnya sama dengan korban, untuk foto di KTP itu telah diganti dengan foto PS, begitu pula dengan tandatanganya.

"KTP ini diduplikatkan setelah mencari identitas korban di situs www.jualdatabase.org. Setelah itu diduplikatkan oleh tersangka yang masih buron dengan harga Rp650 ribu per KTP," jelasnya, Senin (20/6).

Lantaran curiga adanya perbedaan, pihak provider itu kemudian melaporkan ke polisi. Petugas unit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap PS.

"Dia (PS) diberikan upah Rp1 juta jika berhasil mengganti SIM card itu. Pengakuan dia tidak tahu untuk apa SIM card itu,"

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap GS pada 21 Mei 2016 di rumahnya kawasan Sunter Agung Jakarta Utara.

Dari pengakuan tersangka, jelas Roberto, SIM card itu digunakan untuk kepentingan pribadi. GS juga mengaku telah melakukan pergantian SIM card sebanyak dua kali.

"Misalnya di dalam pulsa itu ada saldo Rp100 ribu, dia jual ke orang lain seharga Rp90 ribu," terangnya.

Roberto menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini lantaran dari penggandaan KTP itu menimbulkan beberapa kejahatan.

"Ini akan terus berkembang dan kami akan lakukan pengejaran," tegasnya

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Mal/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya