HARAPAN DE, 41, warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur mencari keadilan anaknya menemui titik terang. Semula dia putus asa dan mencabut laporan pencabulan atas anaknya yang dilakukan guru sekolahnya, dari Polres Bekasi, Rabu (1/7) "Sebetulnya saya mau teruskan, namun, utang saya sudah banyak pada tetangga mengurus kasus ini," ujar ibu beranak tujuh ini ketika ditemui di rumah kontrakannya, kemarin.
DE sudah 10 hari berjuang sendiri untuk keadilan putrinya, WD, 12.
DE terpaksa meminjam uang tetangganya Rp500.000 untuk biaya visum anaknya. Untuk membuktikan bahwa ia merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Subrata, 32, guru di sekolah dasar negeri pada awal Juni lalu. Bukan hanya pemeriksaan medis, DE juga harus membawa tujuh saksi yang mengetahui kasus pencabulan yang dilakukan oleh Subrata ke Mapolresta Bekasi.
Proses ini, dianggap DE sangat berat. Sebab, dia harus membiayai ongkos tujuh saksi ke Polres Kota Bekasi untuk menjalani pemeriksaan. Dalam sehari, setidaknya dia mengeluarkan Rp150.000. untuk ongkos dan biaya makan para saksi.Total biaya yang dia keluarkan sudah Rp3 juta.
DE mengatakan, awalnya pemeriksaan kasus pencabulan anaknya berjalan lancar. Pelaku yang berprofesi sebagai guru olahraga di sekolah anaknya juga telah ditangkap polisi pada Selasa (16/6). Namun belakangan, dia merasa bingung karena tak memiliki uang yang cukup untuk mengongkosi para saksi. Tak hanya itu, dia juga merasa kerepotan dan tak bisa meninggalkan dua adik WD yang masih kecil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Bekasi. "Selama pemeriksaan anak saya mengalami depresi," katanya.
Atas pertimbangan itu, akhirnya DE mencabut laporan kasus yang dialami anaknya dengan nomor LP/965/k/VI/spkt/2015. Beruntung Kapolres Bekasi Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona cukup pintar. Meski laporannya sudah dicabut, dia menegaskan akan melanjutkan proses pencabulan tersebut. Sebab kasus ini merupakan delik murni. Pihaknya akan terus melanjutkan hingga ke meja hijau.
"Korbannya bukan sang ibu, tapi anak usia 12 tahun yang punya masa depan yang masih panjang," tegas Daniel saat dihubungi, kemarin.
Untuk itu, tersangka Subrata tetap ditahan. Apalagi polisi sudah mengantongi bukti yang kuat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bekasi, Syahroni mengaku kecewa dengan keputusan yang diambil oleh ibu korban. Menurutnya, para pelaku, akan menganggap enteng kasus itu dengan membujuk orangtua korban untuk berdamai atau mencabut laporan. Kasus ini terungkap setelah teman korban memergoki WD dan Subrata sedang berhubungan badan di kamar mandi sekolah pada awal Juni 2015.