Puluhan Tempat Usaha Langgar Aturan

(DA/J-3)
18/6/2016 05:00
Puluhan Tempat Usaha Langgar Aturan
(ADI KRISTAN)

PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak 31 tempat makan dan 7 rumah refleksi yang beroperasi di mal. Mereka terbukti telah melanggar jam operasi saat bulan suci Ramadan. Sebagaiaman Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan No 003.2/453/ BUDPAR/2016 dan No 010/XI-08/VI/2016 tentang jam buka restoran selama bulan Ramadan yang dimulai pukul 12.00 WIB. Namun, saat inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (16/6), tempat tersebut kedapatan sudah beroperasi sejak pagi. Sidak dilakukan petugas di Mal Living World, BSD Square, dan Pasar 8 Alam Sutera. "Pemilik tempat usaha beralasan belum menerima surat imbauan yang disebarkan kantor Budpar (Kebudayaan dan Pariwisata) Tangsel. Padahal, surat tersebut sudah mereka terima dari pengelola mal dan pasar," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam'un, jUMAT (17/6).

Teknisnya, surat edaran tersebut memang tidak diberikan secara langsung. Namun, pengelola yang wajib memberikan sosialisasi dan menyampaikan surat tersebut ke tiap tenant. "Memang tidak mungkin kita datang ke tiap toko dan memberikan surat edaran. Di sana kan ada pengelolanya. Sebelumnya kita sudah komunikasi dengan para pengelola tempat perbelanjaan masalah ini," katanya.

Mereka yang melanggar diberi surat pernyataan dan harus ditandatangani pemilik tenant. Jika masih mengulangi pelanggaran serupa, bisa dikenai sanksi yang lebih berat. "Kalau masih melanggar, kita cabut izin usahanya dan tempat usaha disegel. Disayangkan, pihak yang melanggar justru sebagian besar tempat usaha dengan brand besar yang mestinya sudah mengerti peraturan," ujarnya. Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel Yanuar menegaskan pihaknya sudah menyebarkan 1.500 surat imbauan wali kota bersama MUI dan bukti serah terima surat yang sudah diterima para pelaku usaha.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya