Mabes Polri Gerebek Pabrik Bakso di Bogor

Dede Susianti
17/6/2016 22:11
Mabes Polri Gerebek Pabrik Bakso di Bogor
(FOTO ANTARA/Arif Firmansyah)

SEBUAH tempat yang dijadikan pabrik atau pembuatan bakso di Kampung Parakan Salak, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek petugas dari jajaran Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jumat (17/6).

Pembuatan bakso bernama MNL, dengan berbagai merek itu menggunakan bahan-bahan berbahaya. Dalam operasi itu ditangkap seorang pria lulusan SD berinisial HSN, 53, asal Tangerang, Banten, tapi beralamat tinggal di Bogor.

Selain itu, sejumlah barang bukti (BB) yang ditemukan di lokasi pabrik disita. Di antaranya 60 karung tawas yang masing-masing karung berisi tawas sebanyak 50 kilogram, bakso kecil siap kemas sebanyak 1 plastik berisi 100 butir. Kemudian bakso besar siap kemas sebanyak 1 plastik berisi 10 butir, berbagai jenis bakso siap edar sebanyak 20 plastik yang berisi kurang lebih 400 butir, serta cairan karamel sebanyak 1 jeriken dengan isi 20 kg. Sejumlah alat pembuatan pun disita dan dibawa petugas.

Pabrik tersebut sudah beroperasi selama 2,5 tahun dengan jumlah karyawan saat ini sebanyak 140 orang. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka HSN, tawas yang digunakan untuk memproduksi bakso diperoleh dari toko di sekitar Bekasi. Sedangkan hasil pembuatannya diedarkan di wilayah Bekasi, Bogor, Parung, dan Tangerang.

Adapun beberapa merek bakso yang diproduksi di tempat tersebut di antaranya Baso Sapi Asli Polos Bangka, Baso Sapi Tenis Bangka Brekele, Baso Daging Sapi Kaya Rasa dan Gizi Bangka, Baso Sapi Asli Super Polos dan Baso Sapi Bangka Tenis Urat.

"Tersangka dan beberapa karyawan beserta sampel beberapa butir bakso dan tawas kita bawa ke kantor Dittipid Narkoba dan diproses hukum," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Polisi Dharma Pongrekun, Jumat.

Menurut Dharma, pengungkapan keberadaan pabrik bakso menggunakan bahan erbahaya itu berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini, pihaknya tengah berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan peredarannya. Melihat pabriknya berskala besar dan sudah beroperasi lama, pihaknya menduga ada kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Jika diestimasikan, sesuai keterangan tersangka HSN, keuntungan dari produksi mencapai miliaran rupiah dengan per harinya Rp3 juta sampai Rp5 juta. "Kami berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Terutama Badan POM untuk bisa ungkap setiap produksi pangan ilegal," katanya.

Atas perbuatan dan kegiatan tersebut, pasal yang dikenakan yakni pasal primer dan pasal subsider. Di pasal primer, seperti dimaksud di Pasal 71 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Sedangkan di pasal subsider seperti yang dimaksud di Pasal 86 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Sementara itu, di tempat terpisah, jajaran satuan reserse dan kriminal Polres Bogor Kota pun berhasil mengungkap kasus peredaran telur busuk. Telur busuk yang sudah direbus itu umumnya digunakan untuk isi bakso telur atau dijual di warteg-warteg.

"Kita amankan SLH, 33, warga Caringin, Kabupaten Bogor, saat hendak menjual ribuan telur ayam busuk di Pasar Bogor, Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat dini hari tadi," ungkap Kasubag Humas Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Maman Firman.

Dari tangan SLH disita sebanyak 2.100 butir telur busuk. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, diketahui bahwa telur-telur busuk tersebut didapat pelaku dari sebuah perusahaan penetasan ayam yang berada di kawasan Sukabumi.

Untuk menyamarkan dan mengelabui konsumen, telur-telur busuk itu direbus sebelum dijual kepada pedagang-pedagang bakso sebagai bahan campuran di dalam bakso. Harga dari telur-telur itu pun lebih murah. Peredaran telur busuk seperti ini cukup marak di Bogor. Pihak petugas terkait, termasuk kepolisian sudah tiga kali mengungkap kasus serupa di Bogor.

Dua pengungkapan sebelumnya yakni pada Rabu (8/6), dan malam berikutnya dilakukan oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor. Di pengungkapan pertama disita sebanyak 3.000 butir telur ayam busuk yang juga sudah direbus dan berikutnya sebanyak 9.000 butir. (DD/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya