Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menindak 31 tempat makan dan 7 rumah refleksi yang beroperasi di mal. Puluhan tempat tersebut terbukti telah melanggar jam operasi saat bulan suci Ramadan.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 003.2/453/BUDPAR/2016 dan Nomor 010/XI-08/VI/2016 tentang jam buka restoran selama bulan puasa, yakni diperbolehkan mulai pukul 12.00 WIB. Namun saat digelar operasi mendadak (sidak) pada Kamis (16/6), tempat tersebut kedapatan sudah beroperasi sejak pagi.
Pengawasan dilakukan petugas di Mal Living World, BSD Square, dan Pasar 8 Alam Sutera. "Pemilik tempat usaha beralasan belum menerima surat imbauan yang disebarkan kantor Budpar (Kebudayaan dan Pariwisata) Tangsel. Padahal surat tersebut sudah mereka terima dari pengelola mal dan pasar," terang Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un Jumat (17/6).
Teknisnya, surat edaran jam operasional tempat makan dan usaha lain saat bulan suci Ramadan di mal tidak diberikan secara langsung. Dalam hal ini, pengelola yang wajib memberikan sosialisasi dan menyampaikan surat ke tiap tenant.
"Memang tidak mungkin kita datang ke tiap toko dan memberikan surat edaran. Disana kan ada pengelolanya. Sebelumnya kita sudah komunikasi dengan para pengelola tempat perbelanjaan masalah ini," katanya.
Atas pelanggaran yang masih juga ditemukan, petugas Satpol PP langsung memberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani pemilik tenant untuk mematuhi peraturan dan tidak mengulangi pelanggaran. Kedepan, pengawasan serupa bakal terus digelar di seluruh tempat di Kota Tangsel.
"Nanti kalau masih kedapatan melanggar kita cabut izin usahanya dan kita lakukan penyegelan tempat usaha. Disayangkan pihak yang melanggar justru sebagian besar tempat usaha dengan brand besar yang semestinya sudah mengerti masalah peraturan," kesalnya.
Sementara, Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel, Yanuar, mengonfirmasi, pihaknya sudah menyebarkan 1.500 surat imbauan wali kota bersama MUI. Bahkan dari itu sudah ada juga bukti serah-terima surat yang sudah diterima para pelaku usaha.
"Kita sudah mengirim surat edaran sejak jauh hari. Buktinya saja sudah ada. Sebenernya karena pelaku usahanya saja yang bandel. Mereka tetap coba-coba (buka pagi), mungkin saja lolos pengawasan petugas," ujar Yanuar. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved