Dua Anggota Geng Motor Ditangkap karena Curi Motor

Gana Buana
17/6/2016 14:28
Dua Anggota Geng Motor Ditangkap karena Curi Motor
(Ilustrasi--ANTARA)

DUA anggota geng motor yang menamai diri sebagai 'Brigez' ditangkap petugas Polsek Cikarang Selatan, Jumat (17/6). Syahroni dan Asep, 22, ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik warga, Kampung Cijingga RT 03/02 Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Bayu Andarmoko, 21.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Ajun Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi saat korban sedang berkumpul dengan teman-temannya di Perum Vila Mutiara 2 Blok G, Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/6) lalu. Tiba-tiba, kedua pelaku menghampiri korban dan merampas ponsel milik korban.

"Keduanya bertanya apakah korban merupakan anggota geng motor atau bukan, sambil mereka berdua merampas ponsel korban," kata Alin, Jumat (17/6).

Alin menjelaskan, pelaku mengancam dan membawa korban menuju tempat sepi. Korban yang takut dengan ancaman pelaku pun tak bisa melawan. Setelah sampai di tempat sepi, korban pun disuruh turun dari motor dan mereka kabur dengan membawa motor Bayu.

Setelah itu, keduanya menjual motor tersebut ke seorang penadah, Kandi, 33. Motor tersebut dijual seharga Rp1,5 juta. Uang tersebut langsung dipakai untuk berfoya-foya.

"Korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Cikarang Selatan. Kami kemudian menyelidiki dan menggali keterangan korban dan saksi," jelas Alin.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menangkapp Kandi yang merupakan seorang penadah barang curian. Sedangkan, satu orng anggota geng motor masih buron, Andri. Dia diduga membantu aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka.

Kepala Subbag Humas Polres Kabupaten Bekasi, Insektur Satu Endang Longla menambahkan, dari penyelidikan itu polisi kemudian memperoleh ciri-ciri dan identitas tersangka. Petugas kemudian menangkap Syahroni tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan. Sementara Asep dan Kandi diamankan di rumahnya Desa Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.

"Andri berhasil kabur saat petugas mendatangi rumahnya di daerah Kabupaten Bekasi juga," kata Endang.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Endang, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu topi loreng Syahroni yang tertinggal di lokasi kejadian, lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) korban yang dibawa pelaku dan dua unit ponsel korban.

Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan, Kandi dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman tujuh tahun penjara. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya