Teman Ahok Ajukan Judicial Review UU Pilkada

Intan Fauzi/MTVN
17/6/2016 14:01
Teman Ahok Ajukan Judicial Review UU Pilkada
(MI/Arya Manggala)

TEMAN Ahok akan mengajukan judicial review atau uji materi terkait Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan uji materi rencananya diserahkan pukul 13.00 WIB siang ini, Jumat (17/6).

Juru bicara Teman Ahok Amalia Ayuningtyas mengatakan, pemohon uji materi tak hanya Teman Ahok, tetapi juga Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) dan dua orang dari pihak individu.

"Sebetulnya ini dipimpin GNCI sebagai pemohon, kami diajak. Ada Teman Ahok, KIB (Kebangkitan Indonesia Baru), dan dua pemohon individu atas nama Mbak Nong, dan Mba Samara," kata wanita yang akrab disapa Lia itu saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (17/6).

Lia menjelaskan, pengajuan uji materi dimaksudkan agar calon independen memiliki kepastian hukum. "GNCI kan concern memastikan di seluruh daerah, calon independen punya kepastian hukum, kalau kita membantu saja, karena kita punya visi sama," jelasnya.

Pengajuan uji materi akan didampingi oleh kuasa hukum Andi Syafrani. Teman Ahok dan teman-teman lainnya akan menggugat dua pasal di UU Pilkada, yakni Pasal 41 dan Pasal 48.

Pasal 41 menyatakan, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya. Teman Ahok keberatan dengan pasal tersebut karena tak sedikit pendukung Ahok merupakan pemilih pemula.

"Kalau Pasal 48 soal verifikasi faktual. Kami keberatan dari segi waktu, metode, dan pasal 48 menyebut hasil verifikasi boleh tidakk diumumkan," pungkas Lia.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya