Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI mendalami laporan yang dilayangkan Persatuan Dukun di Indonesia terhadap Marcel Radhival atau yang dikenal dengan Pesulap Merah.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan laporan terhadap Pesulap Merah tersebut dilayangkan pada Rabu (10/8) terkait pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut dilayangkan Agustiar yang mengaku sebagai perwakilan Persatuan Dukun di Indonesia.
Dalam laporannya itu pelapor mengaku konten Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun sebagai penipu dianggap sebagai sebuah penghinaan.
"Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE," jelas Yandri.
Baca juga: Polisi: Viral Dukun Bisa Gandakan Uang Trik Sulap Aja
Atas pernyataan Pesulap Merah tersebut pelapor juga mengaku kehilangan pekerjaan.
"Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor," tutur Yandri.
Yandri mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan bukti dari pelapor. Yandri mengatakan pihaknya kini masih mendalami dan menyelidiki terkait laporan tersebut.
"Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli," ucap Yandri.(OL-5)
GARA-GARA terbujuk rayu dukun pengganda uang, seorang caleg di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tertipu hingga ratusan juta rupiah.
SEORANG calon legislatif (caleg) asal Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan yang serta perolehan suara pemilu.
SEORANG Ketua RT di Kabupaten Malang, Jawa Timur dibunuh tetangganya sendiri. Korban dituduh menyantet istri pelaku hingga meninggal dunia.
Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sukaraja, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial UH, terduga pelaku penipuan dengan modus menjadi dukun yang bisa menggandakan uang.
Tersangka ditangkap oleh keluarga korban dan kemudian dia diserahkan ke kepolisian.
Dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, orang bisa dengan mudah melihat unggahan di dunia maya maupun media sosial yang memamerkan kemewahan hidup atau flexing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved