Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

IPW: Jika Terbukti Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Dapat Dipecat dan Dipidana

Rahmatul Fajri
07/8/2022 23:15
IPW: Jika Terbukti Hilangkan Barang Bukti, Ferdy Sambo Dapat Dipecat dan Dipidana
Irjen Ferdy Sambo(ANTARA)

INDONESIA Police Watch (IPW) menilai Irjen Ferdy Sambo dapat dipecat dari Korps Bhayangkara jika terbukti merusak, menghilangkan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengatakan sebelumnya Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri. Ferdy diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

Ia menyebut Ferdy bisa dipecat atas perbuatannya telah melanggar kode etik, seperti mengambil rekaman CCTV dan menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian. "Dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8).

Jika Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik, maka secara otomatis juga melakukan perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP Jo Pasal 233 KUHP. Adapun Pasal 221 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Sedangkan Pasal 233 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktika sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Bahkan, jika nantinya Ferdi Sambo telah terbukti melakukan perbuatan dengan memerintahkan mengambil CCTV yang nyatanya bukan miliknya, maka juga dapat dikenakan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 56. "Ancamannya 5 tahun. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J yang diusut dengan Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP," jelasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya