Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
INDONESIA Police Watch (IPW) menilai Irjen Ferdy Sambo dapat dipecat dari Korps Bhayangkara jika terbukti merusak, menghilangkan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua IPW Sugeng Tegus Santoso mengatakan sebelumnya Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri. Ferdy diduga telah melanggar kode etik dalam penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.
Ia menyebut Ferdy bisa dipecat atas perbuatannya telah melanggar kode etik, seperti mengambil rekaman CCTV dan menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian. "Dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8).
Jika Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik, maka secara otomatis juga melakukan perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP Jo Pasal 233 KUHP. Adapun Pasal 221 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Sedangkan Pasal 233 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktika sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Bahkan, jika nantinya Ferdi Sambo telah terbukti melakukan perbuatan dengan memerintahkan mengambil CCTV yang nyatanya bukan miliknya, maka juga dapat dikenakan Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 56. "Ancamannya 5 tahun. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J yang diusut dengan Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP," jelasnya. (OL-15)
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
KEPALA Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pernyataan advokat Alvin Lim. Beni menegaskan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah ditahan di lapasnya.
KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono mengakui ada anggota yang terlibat judi online.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Yudisial (KY) mengaku terus memantau dan mengawal proses peradilan Ferdy Sambo.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat setengahnya.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Agus mengakui selama ini dalam menjalankan tugas sebagai Kabareskrim Polri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved