Sulitnya Membersihkan Jalur Bus

MTVN/J-3
16/6/2016 06:05
Sulitnya Membersihkan Jalur Bus
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

MEMASUKI hari ketiga sterilisasi jalur bus Trans-Jakarta, masih banyak pengguna kendaraan pribadi yang belum jera.

Mereka tetap nekat menerobos jalur bus khusus tersebut.

Dari pantauan Metrotvnews.com, di jalur bus Trans-Jakarta seperti koridor VI (rute Ragunan-Dukuh Atas), tepatnya di sepanjang Jalan Warung Jati Barat hingga Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, masih dapat dengan mudah ditemui pengendara sepeda motor yang menerobos.

Aksi itu terjadi pada jam sibuk sekitar pukul 07.00 hingga pukul 09.00 WIB. Pengendara seakan tak menghiraukan rambu lalu lintas dan imbauan larangan.

Petugas patroli jalur bus Trans-Jakarta pun kewalahan dengan jumlah pelanggar.

Polisi juga hanya melakukan razia di beberapa titik di jalur tersebut.

Meski di sepanjang koridor VI telah dipasangi separator moveable concrete barrier (MCB), para pengendara masih bisa memanfaatkan celah penggalan separator itu, seperti saat jalur memasuki perempat-an jalan.

Pada koridor VI ada lebih dari tujuh perempatan jalan yang mengharuskan separator MCB setinggi sekitar 80 cm dan lebar 60 cm itu dipenggal.

Tak hanya di perempatan, separator yang telah rusak dan belum dibenahi menjadi celah lain bagi pelanggar.

Separator tersebut kerap rusak akibat tak sengaja tertabrak kendaraan atau ulah pelanggar yang sengaja merusak karena takut terkena razia polisi.

Alhasil, jalur khusus koridor VI itu pun belum bisa sepenuhnya steril.

Masyarakat masih terpengaruh dengan kebiasaan lama.

Mulanya hanya satu pengendara sepeda motor yang menerobos.

Ketika dari kejauhan tak terlihat ada petugas jalur ataupun aparat kepolisian, pengendara lain pun ikut-ikutan melanggar.

"Sepanjang pagi ini berkali-kali kedapatan setiap bus Trans-Jakarta ada, sekitar lima sampai 10 motor mengikuti di belakang," kata petugas patroli jalur Trans-Jakarta, Nugroho, kemarin

Pengendara yang tertangkap masuk jalur bus Trans-Jakarta diberi sanksi, yakni denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya