Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TANDA larangan melintas serta rambu penanda jalur TransJakarta jelas terpampang pada setiap perempatan jalan. Namun, masih saja ada pengendara yang nekat menerobos dan akhirnya terkena tindak pelanggaran.
Rabu (15/6), tim dari Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Pimpinan Ipda Sriharsono kembali melakukan razia operasi di jalur TransJakarta di Koridor VI tepatnya di kawasan Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan.
Tim yang berjumlah delapan orang itu sejak pukul 07.00 WIB telah menjaring puluhan pengendara yang nekat menerobos jalur TransJakarta.
Satu di antara pelanggar yakni seorang pengemudi ojek daring. Pria yang enggan disebutkan namanya itu terjaring razia saat membawa penumpang dari arah Ragunan menuju kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengemudi ojek itu kedapatan menerobos jalur TransJakarta bersama pengendara sepeda motor lain setelah melintasi satu di antara perempatan perempatan di Jalan Warung Jati Barat.
Sontak, pengemudi itu pun langsung berhadapan dengan petugas kepolisian yang menanti di ujung separator jalur.
Kendaraannya tidak bisa berbalik arah. Melompati celah pun juga tidak bisa lantaran jalur khusus ini telah terpasangi separator Moveable Concrete Barrier (MCB) setinggi 60 centimeter. Dari kedua arah petugas kepolisian pun menghadang. Petugas menahan dan memberikan tindak pelanggaran.
Saat ditanyai, pengemudi itu mengaku sering melintas di jalur TransJakarta untuk mempercepat waktu tempuh bagi penumpang. Namun, ia baru kali ini tertangkap basah melanggar dan terkena tilang.
Meski paham aturan, ia tidak tahu menahu jalur khusus TransJakarta kini wajib steril. Ia lantas kaget saat petugas memberikan penjelasan dan mencatatat namanya pada surat tilang berwarna biru.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pengendara sepeda motor, pelanggar wajib membayar denda maksimal sebesar Rp500 ribu yang dibayarkan melalui Bank DKI.
"Penumpang saya buru-buru. Biasanya juga boleh masuk jalur, tidak ada polisi yang tilang kalau macet seperti ini," kata pengemudi ojek daring itu, Rabu (15/6)
Pengemudi ojek itu akhirnya menyesali perbuatannya. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya telah berganti dengan surat tilang.
"Mana ada yang tidak kapok. Ongkos hanya Rp15 ribu, tidak sebanding dengan denda pelanggaran," kata dia. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved