Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
STERILISASI jalur TransJakarta kini memasuki hari ketiga. Sejumlah pengendara pribadi belum juga jera. Mereka masih nekat menerobos jalur khusus itu.
Dari pantauan di Koridor VI (rute Ragunan-Dukuh Atas) tepatnya sepanjang jalan Warung Jati Barat hingga Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, masih dapat dengan mudah ditemui pengendara sepeda motor yang menerobos jalur TransJakarta dengan cara membuntuti armada bus.
Aksi itu terjadi pada jam sibuk sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Pengendara seakan tidak menghiraukan rambu lalu lintas dan imbauan larangan.
Petugas Patroli Jalur TransJakarta pun kewalahan dengan jumlah pelanggar. Aparat kepolisian juga hanya melakukan razia di beberapa titik di jalur ini.
Meski sepanjang koridor VI telah dipasangi separator Moveable Concrete Barrier (MCB). Pengendara kendaraan pribadi masih bisa masuk memanfaatkan celah penggalan separator.
Contohnya ketika jalur memasuki perempatan jalan. Pada Jalur Koridor VI, ada lebih dari tujuh perempatan jalan yang mengharuskan memenggal separator MCB ini yang berukuran tinggi sekitar 80 centimeter dan lebar 60 centimeter itu.
Tidak hanya perempatan, separator yang telah rusak dan belum dibenahi menjadi celah lain bagi pelanggar. Separator yang kerap rusak itu biasanya akibat tak sengaja tertabrak kendaraan atau ulah pelanggar yang takut terkena razia aparat kepolosian.
Alhasil, jalur khusus Koridor VI ini pun belum bisa sepenuhnya steril. Masyarakat masih terpengaruh dengan kebiasaan lama. Mulanya hanya satu pengendara sepeda motor yang menerobos. Ketika dari kejauhan tidak terlihat ada petugas jalur maupun aparat, pengendara lain pun ikut-ikutan melanggar.
"Sepanjang pagi ini berkali-kali kedapatan setiap Bus TransJakarta ada sekitar lima sampai 10 motor mengikuti di belakang," kata Anggota Petugas Patroli Jalur TransJakarta Nugroho, Rabu (15/6)
Sterilisasi sudah dilakukan sejak Senin (13/6). Pengendara yang tertangkap masuk jalur TransJakarta diberi sanksi tilang surat biru dengan denda maksimal Rp500 ribu. Para pelanggar wajib membayar tilang itu melalui Bank DKI.
Denda diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor dan Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Masyarakat DKI Jakarta diminta menyadari, menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran lalu lintas. Masyarakat harus paham, bahwa jalur TransJakarta dibuat khusus untuk tranportasi publik serta upaya mengatasi kemacetan.
"Janganlah seperti anak ayam yang harus dijaga induknya. Ada petugas untuk mengingatkan, tapi bukan berarti semua penggalan harus kita jaga," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Sunardi Sinaga.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan terus melakukan sterilisasi di jalur bus TransJakarta. Pelanggar pada hari kedua mengalami peningkatan tindak pelanggaran bagi penerobos jalur khusus ini. Pada hari pertama tercatat 274 kendaraan terkena tilang. Kendaraan didominasi sepeda motor.
"Pada 14 Juni 2016 berjumlah 408 pelanggar," kata Kepala Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6). (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved