Ini Penyebab Kasus Jessica Sulit P21

Micom
15/6/2016 08:00
Ini Penyebab Kasus Jessica Sulit P21
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

ADA beberapa alasan yang menyebabkan tersendatnya proses pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga dilakukan tersangka Jessica Kumala Wongso.

BAP yang bolak balik dikirim dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI, menurut sumber Mediaindonesia.com di Kejaksaan Agung, ditengarai karena ketiadaan bukti materiil yaitu racun sianida yang menjadi alat pembunuh korban.

Selain itu, pihak kepolisian yang berani menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juga tidak mampu menjelaskan detail perjalanan sianida di BAP tersebut.

Dalam kasus ini, kepolisian menyertakan alat bukti sebuah celana panjang yang digunakan tersangka. Sayangnya, celana tersebut ternyata imitasi karena celana yang asli telah hilang dibuang tersangka.

Fakta lain yang dipertanyakan jaksa ialah sebuah sedotan di dalam gelas es kopi vietnam yang terlihat di kamera pengawas CCTV. Sedotan yang diharapkan terdapat sidik jari Jessica justru menghilang pascainsiden.

Polisi seperti tidak kehilangan akal untuk melimpahkan perkara ke meja hijau. Penetapan Jessica sebagai tersangka tanpa dukungan alat bukti menjadi ujian bagi Korps Bhayangkara di mata publik.

Jaksa yang berpegang pada prinsip penyertaan minimal dua alat bukti pun berulang kali memberikan beberapa petunjuk. Namun, penyidik ternyata tetap tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Alhasil, BAP akhirnya diterima kejaksaan setelah jaksa melihat ada petunjuk yang sudah dipenuhi, yakni ahli racun.

Saksi ahli itu nantinya yang akan menjadi kunci untuk menguatkan sangkaan pidana pembunuhan.

Di sisi lain, kepolisian juga tahu bahwa kasus pembunuhan sulit diungkap jika hanya berpatok pada ahli semata.

Polisi pun mulai menggiring opini publik dan terbang ke Australia, tempat Jessica dan Mirna mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi.

Polisi pun menemukan beberapa bukti pelanggaran hukum yang dilakukan Jessica. Bukti ini lah yang mungkin dijadikan asumsi bahwa tersangka pada dasarnya cenderung berbuat anarkistis atau merencanakan kejahatan.

Direskrimum Polda Metro Krishna Murti menyerahkan semua itu kepada proses peradilan. "Lihat saja di pengadilan nanti," katanya menjawab pertanyaan Mediaindonesia.com, Selasa (14/6) malam.

Menurut Krishna, tidak ada maksud sama sekali pihaknya mengkriminalisasi seseorang. "Kalau boleh melepas kasus itu, kami lepas. Namun, kami tangani karena rasa tanggung jawab," tegasnya. (Ars/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya