Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SESUATU yang manis cenderung disukai bahkan menjadi rebutan. Tidak heran bila bisnis importasi gula tanpa henti-hentinya diperebutkan.
Persaingan yang berbuntut kegaduhan untuk memperebutkan kuota impor gula seperti tidak akan pernah usai.
Setiap tahun cekcok soal importasi gula selalu mencuat. Pengawasan terhadap mekanisme impor yang lemah dituding sebagai penyebabnya.
Menurut Wakil Panitia Kerja (Panja) Gula Komisi VI DPR Abdul Wachid, pemerintah belum memiliki neraca gula nasional yang terintegrasi antarkementerian.
Tiga kementerian selaku pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak pernah akur dalam menetapkan jumlah kebutuhan gula secara nasional.
Padahal, tanpa neraca gula, tidak dapat diketahui angka kebutuhan riil.
“Kami di Komisi VI selalu menanyakan neraca gula karena sejak 2015 tidak pernah disampaikan ke DPR. Padahal kita ingin membuat sinkronisasi antara Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Wachid.
Hal yang terjadi selama ini, jumlah kebutuhan gula secara statistik berbeda-beda di tiga kementerian. Perbedaan itu menciptakan selisih yang kemudian dipakai pemerintah sebagai alasan untuk mengimpor secara terus-menerus.
Metode pengumpulan data yang berbeda-beda di tiap kementerian menjadi penyebab angka kebutuhan gula tidak seragam. Semisal, Kementan selalu mengambil data dari lapangan.
Di sisi lain, Kemendag menilai pasokan gula dari produsen lokal tidak mencukupi. Akibatnya, saat Kementan tidak mengharapkan impor, justru Kemendag menginisiasi pembelian gula dari luar negeri.
Ketidakakuran tiga kementerian itu memicu perdebatan saat penetapan importasi gula. Contoh, pemberian kuota impor gula rafinasi kepada Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) pada Mei 2016.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 11 perusahaan sebagai importir gula rafinasi setelah melakukan penghitungan kebutuhan di 2016.
Namun, tanpa memperdulikan regulasi tentang larangan persaingan usaha tidak sehat, secara sepihak Kemendag memberikan kuota sebesar 200 ribu ton kepada Inkoppol tanpa melalui mekanisme tender.
Berbagai alasan diungkapkan Sekretaris Inkoppol Boedi Santoso untuk membenarkan pemberian kuota tersebut. Salah satunya ialah peran Inkoppol untuk membantu menstabilkan harga gula di pasar.
"Keterlibatan kepolisian juga dimaksudkan untuk memperkecil upaya kecurangan dalam proses distribus. Jadi kalau pelaksanaannya ada yang menyimpang bisa langsung dilaporkan ke satuan polisi di daerah tersebut," ujar Boedi.
Ancaman terhadap kestabilan gula nasional seperti tidak pernah akan mereda. Tanpa pengawasan yang profesional oleh pemerintah, pemenuhan kebutuhan gula nasional akan tetap menjadi lahan subur bagi para pemburu rente.
Ke depan, pemerintah juga akan mengimpor gula kristal putih dalam volume besar. Keran impor akan dibuka kembali untuk mendatangkan sebanyak 381 ribu ton.
Rencana itu tercantum dalam surat Menteri BUMN nomor: S-288/MBU/05/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang berisi pengajuan permohonan impor raw sugar kepada menteri perdagangan, menteri perindustrian dan menteri pertanian.
Impor akan dilakukan oleh PTPN X dan dialokasikan ke PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PT PG Rajawali I serta PT PG Rjawali II. (Ard/Ami/Mhk/T-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved