Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memberikan kuota kepada Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) untuk mengimpor gula rafinasi. Pemberian kuota menjadi aneh karena Inkoppol tidak terdaftar sebagai importir produsen (IP). Padahal, sertifikat IP menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dilampirkan oleh importir.
Seorang sumber berinisial N mengungkapkan permasalahan bermula ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor untuk Inkoppol pada Mei 2016. Inkoppol mendapat kuota sebanyak 200 ribu ton gula rafinasi atau yang terbesar untuk tahun ini.
Saat ini, kapal pengangkut gula rafinasi tersebut sudah sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pemberian izin impor itu secara terang-terangan menabrak regulasi.
"Ini sebuah keanehan. Inkoppol bukan importir produsen, tapi Kemendag justru memberikan kuota impor gula rafinasi sebesar 200 ribu ton," tutur N.
Momen Hari Raya Idul Fitri diduga dipakai sebagai pembenaran menunjuk Inkoppol mendatangkan gula rafinasi dari luar negeri dalam volume besar.
Menjelang perayaan hari-hari besar, seperti Idul Fitri, Natal, dan tahun baru biasanya permintaan industri pengolahan makanan dan minuman terhadap gula rafinasi melonjak.
Hal itu wajar karena industri kebanjiran permintaan dari masyarakat. Di sisi lain, suplai dari produsen di dalam negeri tidak mampu mencukupi kebutuhan industri.
Penelusuran Media Indonesia, terkuak Inkoppol tidak pernah masuk dalam daftar importir yang direkomendasikan untuk mendapat kuota. Hal itu disampaikan Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim.
“Itu bukan rekomendasi kami. Saya tidak tahu (Inkoppol) sampai bisa diizinkan. Kami memberikan rekomedasi hanya untuk perusahaan-perusahaan yang tercatat sebagai importir produsen," kata Rochim, pekan lalu.
Dia mengungkapkan keheranannya atas keputusan Kemendag tersebut. Saat memberikan rekomendasi, Kemenperin hanya memasukkan 11 nama importir. Perusahaan-perusahaan tersebut ialah yang telah memenuhi syarat melakukan impor.
Adapun rekomendasi diprioritaskan bagi perusahaan-perusahaan pelat merah melalui pembahasan dalam rapat internal. Hal yang menjadi pertimbangan ialah kinerja importir pada tahun sebelumnya.
Demikian pula penunjukan perusahaan penerima dan penyalur gula rafinasi diutamakan BUMN. Sesuai alur pemberian izin impor gula rafinasi, jelas Rochim, Kemenperin hanya mengusulkan nama-nama importir.
Untuk menetapkan perusahaan-perusahaan yang berhak mendapat kuota, sepenuhnya ada di tangan Kemendag.
“Mungkin Kemendag memiliki pertimbangan lain sehingga (Inkoppol) bisa lolos," ujarnya.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Andi Bachtiar mengatakan Inkoppol tidak mungkin melakukan impor secara langsung tanpa melalui kerja sama dengan anggota AGRI. Untuk tahun ini, sebanyak 11 perusahaan swasta anggota asosiasi itu mengantongi kuota impor gula rafinasi dari pemerintah.
Sebelas perusahaan itu ialah PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Duta Sugar Internasional, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Makassar Tene, dan PT Jawamanis Rafinasi. Selain itu, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Angel Products, PT Berkah Manis Makmur, PT Andalan Furnindo, serta PT Medan Sugar Industri.
Untuk dapat mengimpor gula rafinasi, kata Andi, Inkoppol harus menggandeng anggota AGRI karena koperasi tersebut tidak terdaftar sebagai importir produsen.
Untuk 2016, dia memastikan tidak akan ada penambahan kuota impor. Pasalnya, sesuai peruntukannya, gula rafinasi ditujukan bagi industri pengolahan makanan dan minuman. Sebelum mengimpor, para pemangku kepentingan telah menghitung volumenya sesuai kebutuhan industri di dalam negeri.
"Sebanyak 11 perusahaan yang mengantongi izin impor gula rafinasi dan Inkoppol tidak termasuk di dalamnya," cetus Andi.
Impor perdana
Keistimewaan yang dimiliki Inkoppol lewat izin impor gula rafinasi dibantah Kemendag. Direktur Impor di Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggriono saat dikonfirmasi mengatakan Inkoppol tidak mungkin mengimpor gula rafinasi karena tidak memiliki izin produsen.
Namun, Inkoppol dimungkinkan mengimpor jika menggunakan skema kerja sama dengan perusahaan yang memiliki izin.
“Bisa saja Inkoppol kerja sama. Tapi setahu saya, belum ada izin untuk Inkoppol," ujarnya.
Veri mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama antara Inkoppol dengan perusahaan swasta atau BUMN pemilik izin impor. Kerja sama itu menurutnya merupakan urusan internal mereka. Hal yang pasti, katanya, meski gula yang diimpor untuk kebutuhan internal Polri, importir harus memiliki izin IP.
Berbeda dengan penjelasan Veri, Sekretaris Inkoppol Boedi Santoso mengatakan Kemendag memberikan izin impor dengan kuota sebanyak 200 ribu ton gula rafinasi. Koperasi itu mengimpornya dari Thailand dan Vietnam dan harus segera didistribusikan.
“Benar kami diberikan izin oleh Kementerian Perdagangan untuk mendatangkan raw sugar. Tapi prosesnya tidak melalui mekanisme tender, melainkan kami mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan," paparnya.
Permohonan diajukan pada Maret dan izinnya keluar Mei. Menurut Boedi, izin impor yang dikantongi Inkkopol wajar dan tidak menyalahi aturan karena koperasi tersebut menggandeng mitra yang menjadi koordinator sebelas importir produsen dan distributor gula di Tanah Air.
“Kami bersinergi dengan mitra usaha yang mempunyai kemampuan mumpuni di bidang itu."
Inkkopol, menurutnya, baru kali ini melakukan impor gula rafinasi. Hal itu dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan intruksi untuk memenuhi kebutuhan pangan. (T-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved