Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KENDARAAN selain TransJakarta masih nekat menerobos jalur khusus. Sebab, belum seluruhnya jalur khusus ini dipasangi separator Moveable Concrete Barrier (MCB).
Pemprov DKI melalui Dinas Bina Marga kini masih mengebut pemasangan seperator MBC terbuat dari beton tipis dengan tinggi sekitar 80 centimeter dan lebar 60 centimeter tersebut untuk meminimalisasi kendaraan yang hendak menerobos. Jalur khusus yang telah dipasangi MCB belum baru dilakukan di beberapa koridor.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Sunardi Sinaga mengatakan, sebenarnya sudah sejak lama sterilasi dilakukan untuk jalur khusus TransJakarta. Namun, penjagaan dan penindakan yang dilakukan petugas Dishub dibantu aparat kepolisian dirasakan belum efektif.
Menurutnya, sparator penghalang jalur khusus tersebut belum seluruhnya tinggi dan erbeda dengan MCB. Sehingga, penggendara selain kendaraan TransJakarta masih bisa mengelabui petugas yang mengakibatkan padatnya lalu lintas di jalur khusus.
"Karena kan separatornya pendek, orang gampang turun naik sehingga melemahkan tindakan. Sekarang separator sudah mulai ditinggikan di enam koridor," kata Sunardi saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (13/6)
Enam koridor jalur khusus yang telah ditinggikan spatatornya seperti koridor I, III, IV, V, VI, dan IX. Sunardi meyakini, koridor yang telah dipasangi MCB ini akan steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.
Selain itu pemasangan MCB, petugas Dishub dan instansi lain bekerja sama melakukan penjagaan. Menurutnya, jalur yang telah dipasangi MCB ini petugas kepolisian bisa mudah melakukan penilangan.
"Jadi di pintu masuknya ada Dishub, di pintu keluarnya ada Polisi. Kalau ada yang lolos langsung ditilang. Mungkin ke depannya kalau setelah berapa lama dan masyarakat sudah terbiasa disiplin, tidak harus petugas jaga terus," kata dia.
Ia menuturkan, tak akan menoleransi pengendara yang nekat menerobos jalur khusus ini. Polisi, kata dia, tetap melakukan penjagaan terus menerus untuk menindak para pelanggar.
"Polisi akan memberikan tilang biru, denda maksimal 500 ribu. Diharapkan masyarakat mendapatkan ada efek jera," ucapnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved