Impor Gulali Tabrak Regulasi

Ard/T-2
13/6/2016 07:00
Impor Gulali Tabrak Regulasi
(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

IMPORTASI gula rafinasi kembali menimbulkan persoalan.

Di tahun-tahun sebelumnya, permasalahan berpusat di alur distribusi.

Gula rafinasi impor seharusnya secara keseluruhan diserap industri makanan dan minuman bocor ke pasaran.

Akibatnya, bahan baku untuk industri tersebut dibeli secara bebas oleh konsumen rumah tangga.

Saat ini persoalan bukan kebocoran gula rafinasi ke pasaran, melainkan pada pemberian izin kepada pihak yang tidak berhak.

Pemerintah memberikan kuota gula rafinasi kepada Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) yang tidak mengantongi izin impor.

Koperasi itu tidak terdaftar sebagai importir produsen (IP).

Padahal, sertifikat IP menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dilampirkan importir.

Menurut sumber berinisial N, permasalahan mencuat ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin impor untuk Inkoppol pada Mei 2016.

Inkoppol mendapat kuota sebanyak 200 ribu ton gula rafinasi atau yang terbesar untuk tahun ini.

Importasi tahap pertama masuk pekan lalu.

Kapal pengangkut gula rafinasi telah sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pemberian izin impor itu secara terang-terangan menabrak regulasi.

"Ini sebuah keanehan. Inkoppol bukan importir produsen, tapi mengapa Kemendag justru memberikan kuota impor gula rafinasi sebesar 200 ribu ton," tutur N, pekan lalu.

Momen Hari Raya Idul Fitri diduga dipakai sebagai pembenaran menunjuk Inkoppol yang mendatangkan gula rafinasi dari luar negeri dalam volume besar.

Menjelang perayaan hari-hari besar, seperti Idul Fitri, Natal, dan tahun baru, biasanya permintaan industri pengolahan makanan dan minuman terhadap gula rafinasi melonjak.

Hal itu wajar karena industri kebanjiran permintaan dari masyarakat.

Di sisi lain, suplai dari produsen di dalam negeri tidak mampu mencukupi kebutuhan industri.

Dari penelusuran, terkuak Inkoppol tidak masuk daftar importir yang direkomendasikan mendapat kuota.

Hal itu disampaikan Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim.

"Itu bukan rekomendasi kami. Saya tidak tahu (Inkoppol) sampai bisa diizinkan. Kami memberikan rekomedasi hanya untuk perusahaan-perusahaan yang tercatat sebagai importir produsen," kata Rochim.

Dia mengungkapkan keheranannya atas keputusan Kemendag tersebut. Saat memberikan rekomendasi,

Kemenperin hanya memasukkan 11 nama importir.

Perusahaan-perusahaan tersebut ialah yang telah memenuhi syarat melakukan impor.

Sementara itu, rekomendasi diprioritaskan bagi perusahaan-perusahaan pelat merah melalui pembahasan dalam rapat internal. Importir-importir yang direkomendasikan ialah yang berkinerja baik pada tahun sebelumnya.

Demikian pula penunjukan perusahaan penerima dan penyalur gula rafinasi, yaitu diutamakan BUMN.

Sesuai dengan alur pemberian izin impor gula rafinasi, jelas Rochim, Kemenperin hanya mengusulkan nama-nama importir.

Penetapan perusahaan-perusahaan yang mendapat kuota sepenuhnya ada di tangan Kemendag.

"Mungkin Kemendag memiliki pertimbangan lain sehingga (Inkoppol) bisa lolos."

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Andi Bachtiar mengatakan Inkoppol tidak mungkin melakukan impor secara langsung tanpa melakukan kerja sama dengan anggota AGRI.

Untuk tahun ini, sebanyak 11 perusahaan swasta anggota asosiasi itu mengantongi kuota impor.

Perusahaan-perusahaan itu ialah PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Duta Sugar Internasional, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Makassar Tene, dan PT Jawamanis Rafinasi.

Selain itu, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Angel Products, PT Berkah Manis Makmur, PT Andalan Furnindo, serta PT Medan Sugar Industri.

Untuk periode impor 2016, dia memastikan tidak akan ada penambahan kuota.

Pasalnya, sebelum mengimpor, para pemangku kepentingan telah menghitung kebutuhan industri di dalam negeri.

Izin Kemendag

Keistimewaan yang dimiliki Inkoppol lewat izin impor gula rafinasi dibantah Direktur Impor Kemendag, Veri Anggriono.

Saat dikonfirmasi, Veri mengatakan Inkoppol tidak mungkin mengimpor gula rafinasi karena tidak memiliki izin produsen.

Namun, Inkoppol bisa mengimpor jika menggunakan skema kerja sama dengan perusahaan yang memiliki izin.

"Bisa saja Inkoppol kerja sama. Tapi setahu saya, belum ada izin untuk Inkkopol."

Dia mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama antara Inkoppol dan perusahaan swasta atau BUMN pemilik izin impor.

Kerja sama itu menurutnya merupakan urusan internal Inkoppol.

Berbeda dengan penjelasan Veri, Sekretaris Inkoppol Boedi Santoso mengatakan koperasi itu memperoleh izin impor dari Kemendag dengan kuota sebanyak 200 ribu ton.

Inkoppol mendatangkan gula rafinasi dari Thailand dan Vietnam.

Sesuai dengan instruksi Kemendag, itu segera didistribusikan.

"Benar kami diberi izin oleh Kementerian Perdagangan untuk mendatangkan raw sugar. Tapi prosesnya tidak melalui mekanisme tender, melainkan kami mengajukan permohonan ke Kemendag," paparnya.

Permohonan diajukan pada Maret dan izinnya keluar pada Mei.

Menurut Boedi, izin impor yang dikantongi Inkoppol wajar dan tidak menyalahi aturan karena koperasi tersebut menggandeng mitra yang menjadi koordinator 11 importir produsen dan distributor gula di Tanah Air.

"Kami bersinergi dengan mitra yang mempunyai kemampuan mumpuni di bidang itu."

Inkoppol, menurutnya, baru kali ini melakukan impor gula rafinasi.

Itu dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan instruksi tentang pangan. (Ard/T-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya