TK Saint Monica Menang di PTUN

MI/Faw
30/6/2015 00:00
TK Saint Monica Menang di PTUN
(Dok)
SUDIN Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara diperintahkan untuk mencabut keputusan pembekuan izin operasional TK/PAUD Saint Monica di Sunter. Sebab keputusan pembekuan tersebut tidak terkait kasus pidana pelecehan seksual oleh oknum guru. Demikian putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus pembekuan TK/PAUD Saint Monica oleh Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, yang digelar, Selasa (30/6). Pihak tergugat dan penggugat mengikuti sudang dengan tertib.

"Mengadili dalam gugatan pihak penggugat meminta penundaan ditolak karena tidak masuk dalam obyek sengketa," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Akti membacakan putusannya. Nur Akti juga membatalkan surat keputusan yang diterbitkan Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara tentang perkembangan proses izin operasional Saint Monica. Pasalnya surat keputusan tersebut tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum guru.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan izin operasional penyelenggaraan kelompok bermain sebagaimana surat permohonan yang dilakukan penggugat pada 20 Mei 2014. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 312 ribu terhadap tergugat," ungkapnya. Menanggapi hal itu dalam hal ini Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara Mustafa Kemal mengatakan, pihaknya mematuhi keputusan majelis hakim. Secara substansi pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya atas putusan hakim. "Apakah banding atau tidak saya akan pikir-pikir dahulu," ujar Mustafa.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya