Teman Ahok tidak Perlu Panik, Suara Pemilih Pemula tidak Hilang

Metrotvnews.com/Damar Iradat
11/6/2016 21:29
Teman Ahok tidak Perlu Panik, Suara Pemilih Pemula tidak Hilang
(MI/RAMDANI)

UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jadi polemik. Salah satu pasal dalam UU itu dianggap mempersulit langkah calon perseorangan.

Salah satu pasal itu yakni Pasal 48 Ayat (a) dan (b) terkait potensi hilangnya suara pemilih pemula. Pasal ini menyebut, kartu tanda penduduk (KTP) yang diperhitungkan hanya KTP yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri.

Pasal ini diperdebatkan oleh komunitas Teman Ahok, relawan yang bergerak mengumpulkan satu juta KTP untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, menurut Teman Ahok, banyak KTP yang mereka kumpulkan berasal dari pemilih pemula.

Namun begitu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy malah mengimbau agar Teman Ahok membaca lebih teliti dan lengkap norma-norma dalam undang-undang tersebut. "Silakan baca lebih lengkap. Bahkan soal apakah (UU Pilkada) bisa menjegal pemilih pemula, itu ada sesi khusus kami bahas," ungkap Lukman di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).

Lukman menambahkan, sebelum frasa DP4 muncul, pasal tersebut memang terlihat rancu di masyarakat. Namun, ia mengklaim, frasa tersebut ditambahkan untuk mengakomodasi pemilih pemula.

Sementara itu, pendamping ahli Teman Ahok I Gusti Putu Artha menyebut, pencocokan DPT dan DP4 tidak ada urgensinya sama sekali. Padahal, soal verifikasi itu dapat dilakukan dengan KTP saja.

"Kenapa harus ada DP4 dan DPT? Memang ada potensi tergerus. Apa urgensinya, kecuali memang untuk mempersulit," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, sebetulnya Teman Ahok tidak perlu panik bakal kehilangan dukungan dari para pemilih pemula. Apalagi, tidak ada perbedaan antara DPT dan DP4.

"Sebenarnya sama saja. Kita berdasar pada Pasal 48 Ayat 1b. Jadi, kalau tidak tercantum dalam DPT, mereka akan tercantum pada DP4," tutur dia.

Ia menjelaskan, data DP4 sebetulnya merekam mereka yang berusia 17 tahun pada hari H pemilihan suara. Bagi pemilih pemula yang belum punya KTP, tapi mereka akan didata oleh Dinas Pendudukan.

"Sebenarnya dalam DP4 juga ada DPT, hanya saja DP4 ditambah pemilih-pemilih baru yang tidak tercantum di DPT," tegas dia. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya