Terdakwa Pembunuh Eno Dituntut 10 Tahun Penjara

Metrotvnews.com/Farhan Dwitama
11/6/2016 04:00
Terdakwa Pembunuh Eno Dituntut 10 Tahun Penjara
(ANTARA FOTO/Lucky R)

TERDAKWA kasus pembunuhan menggunakan pacul, RAL, 16, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp2 ribu di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/6).

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan empat orang yakni M Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.

JPU menilai RAL terbukti melanggar Pasal 340 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto 55 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban mengatakan, pertimbangan tuntutan 10 tahun penjara itu mengacu pada Undang Undang Sistem Peradilan Anak.

"Berdasarkan Pasal 81 Ayat 6 bahwa apabila pidana dilakukan anak-anak yang diancam hukuman mati atau seumur hidup, pidana maksimal 10 tahun (penjara)," kata Edyward Kaban di PN Tangerang.

Sementara itu, orangtua EF, Mahpudoh, menilai hukuman yang dibacakan JPU terhadap pelaku pembunuhan anaknya itu tidak sesuai. Mahpudoh meminta pelaku dihukum mati.

"Pokoknya harus mati. Kalau 10 tahun, ini sangat tidak adil," kata Mahpudoh sambil menangis seusai sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Slamat Tambunan, pun tak terima dengan tuntutan itu. Ia tetap yakin bahwa kliennya tidak bersalah sehingga tuntutan 10 tahun penjara itu dinilai salah alamat.

"Jangankan 10 tahun, sehari saja kami keberatan, karena dalam fakta persidangan jelas bukan RAL pelakunya," kata Slamat.

Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung selama satu jam sejak pukul 10.00 WIB secara tertutup. Turut hadir dalam sidang kedua orangtua RAL yakni Neneng, 37, dan Nahyudin, 42. Sedangkan, kedua orangtua korban yakni Mahpudoh dan Arif Fikri menunggu di luar ruang sidang.

Usai sidang, keluarga korban langsung mencaci maki kedua orangtua terdakwa. Meski mendapat pengawalan ketat, seseorang diduga pihak keluarga korban sempat menimpuk orangtua terdakwa menggunakan sepatu. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya