Di Leuwiliang, Kedapatan Sahur di Siang Bolong, Dihukum Push Up

Dede Susianti
10/6/2016 18:52
Di Leuwiliang, Kedapatan Sahur di Siang Bolong, Dihukum Push Up
(MI/ BARY FATHAHILAH)

SUDAH umum di setiap memasuki atau di bulan Ramadan, operasi atau razia tempat hiburan dan tempat makan yang buka di siang hari dilakukan hampir di setiap daerah. Demikian juga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang selalu rutin menggelar kegiatan tersebut.

Sanksinya di antaranya dengan ancaman atau menyegel atau menutup langsung bagi tempat-tempat yang melanggar. Namun, kali ini ada yang berbeda. Bukan tempat makan yang buka di siang hari saja yang jadi sasarannya, tapi juga orang atau konsumen yang kedapatan tengah menyantap makanan.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Leuwiliang, salah datu daerah di bagian barat Kabupaten Bogor.

Kamis (9/6), tim yang dibentuk Kecamatan Leuwiliang melakukan razia di jalur Jalan Raya Leuwiliang dan sejumlah titik seperti sekitar Pasar Leuwiliang. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 13 orang yang kedapatan tengah makan siang dan membawanya ke kantor kecamatan.

Camat Leuwiliang Chairuka Judhianto menjelaskan ke-13 orang tersebut diamankan dari empat warung nasi. "Kita razia pas memang jam makan siang dan mereka tengah makan siang," kata Chairuka kepada Media Indonesia, Jumat (10/6) siang.

Ke-13 orang itu, kata dia, rata-rata usianya 20 tahun ke atas. Mereka pekerja swasta, di antaranya ada juga yang buruh. Menurut pengakuan mereka, dari rumah mereka berpuasa, tetapi begitu di luar rumah mereka menyantap 'sahur' lagi.

Mereka umumnya sendiri-sendiri. Yang tertangkap itu pun sendiri-sendiri, tidak ada yang bergerombol atau berbarengan dua atau tiga orang. "Satu sama lain tidak kenal," katanya.

Camat menyebutkan, mereka umumnya bukan warga Leuwiliang, tapi dari beberapa daerah tetangga. "Leuwiliang masuk ke daerah yang cukup ramai dari kecamatan sekitar. Ada pasar-pasar, ada tempat-tempat keramaian. Jadi mereka sengaja berjalan-jalan."

Dia menyebutkan warung-warung yang di dalamnya ada ke-13 orang itu dalam kondisi setengah terbuka. "Tertutup setengah badan dan dari luar tidak terlalu kelihatan, tapi orang tahu kalau warung itu buka. Kalau yang rolling gate, buka separuh, tapi di dalamnya banyak yang sedang 'sahur' di siang bolong," terangnya.

Chairuka menjelaskan operasi itu dilakukan setiap tahun, di setiap bulan puasa. Tujuannya supaya menghormati orang lain yang tengah beribadah puasa. "Dikhawatirkan umat Islam yang sedang puasa tergoda," kata dia.

"Mereka sebelumnya kami tanya dan mengakui bahwa mereka muslim. Untuk itu, mereka dibawa ke kantor kecamatan. Kita data, dan diberikan pencerahan dari MUI kecamatan. Kita berikan juga hukuman fisik. Dan untuk pemilik warung, kita peringatkan. Jika kedapatan kembali membuka di siang hari, nanti akan kita segel warungnya," jelasnya.

Terkait hukuman fisik berupa push up dan skot jump, menurutnya, itu dilakukan untuk memberikan efek jera. "Jadi memang sanksi bagi pelanggar untuk orangnya kita hukum fisik yakni push up dan skot jump. Ini agar ada efek jera. Sebab kalau hanya didata tidak memberikan efek jera," terangnya.

Setidaknya lanjut dia, mereka sudah didata menjadi malu karena ada catatan. Kemudian mereka di hukum fisik. Untuk hukuman fisik itu dia menjelaskan, tidak ditentukan berapa banyak atau berapa kali. "Sekuatnya mereka. sampai letih. Yang masih segar terus. Tiap orang berbeda-beda. Pokoknya sampai mereka capai sendiri. Kapok," ungkapnya.

Camat mengatakan bahwa Leuwliang merupakan daerah agamis yang mayoritas penduduknya muslim. Bahkan Leuwilianng juga punya julukan atau dikenal dengan sebutan Kota Santri. Sebutan itu karena memang banyak pondok pesantren.

Dari 135 ribu jumlah penduduk Leuwiliang, katanya, sebanyak 99% beragama Islam. Dan di Kecamatan Leuwiliang, saat ini terdata ada 125 pondok pesantren. (DD/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya