Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMUNITAS Teman Ahok berencana mengajukan judicial review terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan DPR. Ada beberapa pasal yang dinilai patut diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait aturan bagi calon independen.
Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, menyatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal mengagendakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah awal menuju rencana judicial review.
"Engga cuma kita, beberapa teman kelompok independen juga merasa (UU Pilkada) memberatkan. Kita coba konsolidasi untuk mengajukan judicial review terkait ini," ungkap Amalia di Sekretariat Teman Ahok, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).
Teman Ahok menilai revisi UU Pilkada seperti sengaja mempersulit jalur independen. Sebab, ada beberapa pasal yang memuat aturan yang lebih ketat soal syarat bagi independen untuk bisa maju di bursa pemilihan kepala daerah.
Amalia mengungkap setidaknya ada dua pasal yang mereka akan coba uji ke MK, yakni Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada.
Pasal 41 UU Pilkada mengatur soal dukungan calon independen bukan hanya harus sesuai dengan KTP, tapi juga memenuhi syarat minimal didukung oleh pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Hal itu, menurut Amalia, terasa memberatkan. Lantaran, aturan itu dianggap mengesampingkan pemilih baru, yang pada pemilu nanti baru pertama kali ikut pemilihan.
"Seharusnya KTP sudah menjadi semacam keabsahan juga, karena DPT juga acuannya berdasarkan KTP kan," ujar Amalia.
Selain itu, Teman Ahok juga akan menguji Pasal 48 UU Pilkada, yang memuat aturan verifikasi faktual dukungan terhadap calon independen. Dalam pasal itu menyebutkan verifikasi faktual dilakukan metode sensus dengan tatap muka.
"Kalau Teman Ahok ya kita sanggup saja ya. Cuma kan bagaimana akhirnya kemudian masa hanya karena di Jakarta saja, tapi semua daerah juga kena imbas," ujar salah satu pendiri Teman Ahok itu.
Amalia belum bisa memastikan kapan pasti judicial review diajukan. Yang jelas, Teman Ahok juga beberapa kelompok gerakan calon independen bakal lebih dulu melakukan konsultasi dengan KPU.
"Minggu depan baru kita agendakan bertemu KPU," pungkas Amalia. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved