Polisi yang Peras Pengunjung Diskotek di Taman Sari Positif Narkoba

Deny Irwanto
09/6/2016 14:07
Polisi yang Peras Pengunjung Diskotek di Taman Sari Positif Narkoba
(Ilustrasi)

POLDA Metro Jaya memastikan anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya Aiptu Muhamad Arbangin yang terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung diskotek di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat positif narkoba.

Arbangin dan rekannya Bardansyah Samosir ditangkap saat berada Hotel Trend kamar no 110 di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, Selasa (7/6).

"Setelah dites urine, positif (narkoba)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (9/6).

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Nasriadi menjelaskan, personel polisi tersebut mengandung amphetamine di dalam tubuhnya.

"Jadi, akan ada dua perkara yang kita jalani untuk kasus MA ini. Yang pertama perampokan dan yang kedua narkoba," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi.

Sebeluumnya, saat penggerebekan di kamar hotel, polisi menemukan satu paket klip kecil sabu seberat 0,58 gram, dua buah bong, lima cangklong, dua jenis pisau lipat, satu badik kecil, dan senjata air softgun.

Saat dilakukan penggerebekan, di dalam kamar tersebut ada seorang perempuan bernama Cindy Leonora, 32. Perempuan itu diduga korban lain dari aksi perampokan yang dilakukan keduanya.

"Penangkapan ini berkat laporan seorang korban berinisial KTS, 48, yang dituduh sebagai bandar narkoba oleh keduanya. Pelaku meminta sejumlah uang dan barang berharga milik korban. Kami pun langsung melacak keberadaan kedua pelaku ini," jelas Nasriadi.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal 170 jo 365 KUHP tentang pengeroyokan dan pencurian disertai kekerasan dan pasal 114 dan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya