Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup

DA/J-2
09/6/2016 06:24
Jaringan Narkoba Divonis Seumur Hidup
()

WARGA negara Hong Kong yang terlibat kasus 520 butir pil ekstasi, Yeung Man Fung, 19, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Ibnu W dalam putusannya menyatakan, kendati tidak terbukti memiliki ekstasi tersebut, Yeung bersekongkol dengan kedua tersangka lainnya, yaitu Chen Cie Yi dan Li Cun Kit, yang kini buron.

"Terdakwa Yeung Man Fung bersalah karena terbukti bermufakat jahat dengan Chen Cie Yi dan Li Cun Kit, pemilik narkoba, yakni menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," ucap hakim.

Atas putusan itu, ibu terdakwa, Jane Wang, 47, yang hadir di ruang sidang, langsung histeris. Perempuan yang semula berlutut itu kemudian berlari dan memeluk anaknya saat digelandang petugas ke luar ruang sidang.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa di sidang sebelumnya yang meminta Yeung dihukum mati. (DA/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya