Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES persidangan perkara kepemilikan narkotika 520 ribu butir ekstasi warga negara asing (WNA) asal Hong Kong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah final, Rabu (8/6). Atas putusannya, hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Yeung Man Fung, 19, dengan penjara seumur hidup.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan S, yang meminta majelis hakim menjerat terdakwa dengan hukuman mati.
Proses persidangan pembacaan vonis digelar di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal persidangan yang sebelumnya direncanakan digelar pada pukul 15.00 WIB, tetapi dipercepat setengah jam. Berjalan sekitar satu jam, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ibnu W akhirnya membacakan kesimpulannya menimbang sejumlah bukti pada proses persidangan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Ibnu menyampaikan, walaupun Yeung tidak terbukti memiliki ekstasi tersebut, terdakwa dinilai telah berkorporasi atau bersekongkol dengan kedua tersangka lainnya, Chen Cie Yi dan Li Cun Kit, yang diketahui masih buron saat ini.
"Terdakwa atas nama Yeung Man Fung terbukti bersalah karena terbukti bermufakat jahat kepada Chen Cie Yi dan Li Cun Kit, pemilik narkoba sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup," ucapnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Jane Wang, 47, ibu kandung terdakwa terlihat histeris dan berteriak di dalam ruangan. Secara spontan, wanita berdarah Tiongkok itu yang sebelumnya berlutut di depan meja persidangan langsung berlari dan memeluk anaknya saat digelandang petugas keamanan PN Jakpus.
Meluapkan emosinya, Jane sempat mengamuk dengan melemparkan mikrofon yang ada di meja majelis hakim. Ia terus berteriak sembari menangis histeris dan meminta anaknya agar bunuh diri saja untuk memperbaiki nama baik keluarga.
"Walau hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, penjara seumur hidup menurut saya sama dengan hukuman mati," ungkapnya seperti yang dijelaskan penerjemahnya.
Untuk langkah ke depan, kuasa hukum terdakwa, Togap Leonard Pangabean, mengaku masih menunggu keputusan pihak keluarga terdakwa. Hal itu untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya akan berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi atau tidak.
"(Banding) masih tunggu keputusan keluarga. Saya nanti coba komunikasi ke mereka. Namun untuk ke depannya keputusan harus sudah diambil minggu ini, karena harus didaftarkan ke Pengadilan Tinggi," katanya.
Meski demikian, Togap mengaku kurang puas atas keputusan majelis hakim yang dinilai mengambil keputusan secara kurang objektif. Ia mempertanyakan mengapa sejumlah barang bukti tidak dihadirkan selama proses persidangan di tingkat pengadilan negeri.
"Padahal dari barang bukti itu dapat menunjukkan siapa sebenarnya orang yang menerima dan menyimpan narkoba di kamar apartemen Ibis Nomor 1123 pada bulan September 2015 lalu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Togap menerangkan barang bukti tersebut antara lain rekaman CCTV atau kamera pengawas yang terpasang di apartemen Ibis, surat kontrak sewa menyewa kamar apartemen Ibis Nomor 1123 antara Li Cun Kit dengan Wili Tan serta surat pengiriman dan penerimaan barang dari Ali Baba yang diterima langsung oleh Li Cun Kit di apartemen Ibis.
"Apabila rekaman CCTV apartemen Ibis dihadirkan dalam persidangan dapat menjawab pertanyaan siapa dan bagaimana paket narkoba itu diterima dan bisa masuk ke dalam kamar apartemen Ibis Nomor 1123. Rekaman itu juga dapat membuktikan beberapa kejanggalan keterangan saksi, yaitu Deden Zainal dan Sukatno dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian dalam persidangan," paparnya.
Sementara itu, terkait kesaksian A Cheng yang menyampaikan bila terdakwa diketahui bepergian ke sejumlah negara yakni Inggris dan Australia setelah berhenti bekerja di sebuah restoran di Hong Kong pada Maret 2013 hingga September 2015, hal tersebut diungkapkannya, bukan merupakan bukti bila terdakwa termasuk dalam jaringan narkoba internasional.
Dirinya beralasan karena terdakwa tidak pernah terlibat dalam tindak pidana kriminal ataupun narkoba. Lagi pula sangat tidak logis bila tersangka datang sendiri dari Hong Kong ke Jakarta seorang diri, padahal jumlah narkoba sangat besar, yakni sebanyak 520 ribu butir atau seberat 130 kilogram.
"Hal itu yang kami nilai dapat meringankan terdakwa atau malah memebaskan demi hukum. Itu juga yang menjadi bekal untuk proses persidangan ke tingkat berikutnya. Hakim harus melakukan uji materi sesuai prosedur persidangan hukum acara pidana, tapi itu selama ini tidak dilakukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Yeun Man Fung, 19, warga negara Hong Kong ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada 14 September 2015 atas kepemilikan 520 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di Hotel Ibis Mangga Dua, Jakarta Pusat, yang tersimpan dalam 52 kantong plastik. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati dengan dalih tidak ada hal yang meringankan. (DA/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved